Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, membuka sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Saat membuka sidang, Anwar berpesan agar putusan MK tidak dijadikan ajang untuk melalukan fitnah satu sama lain.
Anwar juga kembali mengingatkan bahwa putusan hakim MK tidak dipengaruhi tekanan dari pihak manapun. Putusan hakim MK murni pandangan dari para hakim yang didasari pada fakta-fakta dan bukti yang terungkap di persidangan. Anwar juga menyebut hakim MK hanya tunduk pada Allah, Tuhan yang Maha Esa.
Baca juga: Nanti Sore, Rencananya Prabowo-Sandi Bakal Berikan Pernyataan
"Kami hanya takut kepada Allah Tuhan yang Maha Esa. Kami telah beritijihad dan berusaha sedemikian rupa untuk mengambil putusan dalam perkara ini," paparnya.
Pembukaan sidang putusan MK sempat tertunda selama 10 menit dari jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya. Para hakim baru tiba di ruang sidang pukul 12.38 WIB. Anwar meminta maaf atas keterlambatan tersebut.
"Sidang terbula dan dinyatakan terbuka untuk umum. Selamat siang assalamulaikum. Sebelunnya kami mohon maaf tertunda beberapa menit karena harus menyelesaikan administrasi teeutama terkait penggandaan putusan," pungkasnya. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved