Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AMAR putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 bersifat final dan mengikat. Setiap pihak yang beperkara tidak diperkenankan lagi memyampaikan pandangannya atau melakukan interupsi dalam sidang putusan yang akan dilangsungkan besok Kamis (27/6).
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh juru bicara MK Fajar Laksono. Fajar menjelaskan, sidang pembacaan putusan merupakan sidang dengan agenda tunggal. Hanya para hakim yang akan berbicara menyampaikan pandangan dan kesimpulannya berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah dilakukan sebelumnya.
Baca juga: Khofifah Dua Kali Mangkir atas Panggilan KPK, Apa Alasannya?
"Pengucapan putusan itu agendanya tunggal, tidak ada interupsi memang hanya untuk pengucapan putusan. Dengan diucapkan itu lah maka putusan MK itu berlaku dan mempunyai daya ikat," ungkap Fajar, Rabu (26/6).
Fajar menjelaskan, semua pihak harus menerima putusan MK. Para hakim tentu memiliki pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Ditolak atau diterimanya permohonan-pemohon PHPU Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi bergantung pada keputusan ke-9 hakim konstitusi.
"Kalau diterima, berarti dalil permohonan pemohom dinilai beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya. Kalau tidak dapat diterima, berarti permohonannya tidak memenuhi syarat formil misalnya permohonan diajukan di luar tenggat waktu," ungkap Fajar.
Sama seperti pada sidang sebelumnya, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dihadiri oleh para pihak mulai dari pemohon, termohon, terkait, dan Bawaslu. Setiap pihak diberi kuota sebanyak 20 orang yang bisa masuk ke dalam ruang persidangan. MK juga sudah bersurat dengan semua pihak 3 hari sebelum sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 dimulai.
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 kursi di ruang sidang. Diharapkan semua hadir karena ini menunjukkam keseriusannya dalam berperkara. Tapi sekali lagi kewajiban MK hanya menyampaikan surat panggilan, bahwa mereka akan hadir terserah kepada para pihak," jelas Fajar.
Baca juga: Meski Dilarang, PA 212 Tetap Gelar Aksi Jelang Putusan MK
Cepat atau lamanya waktu yang dibutuhkan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019, diungkapkan oleh Fajar, sangat bergantung pada banyaknya halaman isi putusan MK. Sebagai perbandingan pada sidang sengketa Pilpres 2014 lalu, putusan hakim MK terdiri dari 5.837 halaman.
"Saya tidak berani mengestimasi berapa waktu yang dibutuhkan. Kita juga tidak tahu seperti apa putusannya dan sebanyak apa berapa halaman putusannya. Maka nanti kita ikuti saja sampai jam berapanya mau sampai malam kan gapapa juga," tutur Fajar. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved