Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian memastikan kondisi ibu kota tetap kondusif menjelang dan saat sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karena itu, pihaknya melarang adanya aksi massa dalam bentuk apapun di hingga putusan PHPU Pilpres 2019 pada 27 Juni mendatang.
"Saya sudah menegaskan pada Kapolda Metro dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Menurutnya, alasan pelarangan aksi massa tersebut didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1998 Pasal 6 tentang penyampaian pendapat di muka umum. Bahkan dia telah menginstruksikan Kapolda Metro Jaya dan Badan Intelijen Kepolisian untuk tidak mengizinkan aksi massa.
“Salah satunya tidak boleh mengganggu ketertiban publik, tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," sebutnya.
Tito juga mengungkapkan terkait aksi depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berakhir ricuh. Sebab polisi memberikan toleransi dan diskresi memperpanjang waktu aksi hingga pukul 21.00 WIB hingga toleransi berbuka puasa serta salat tarawih di lokasi demontrasi.
“Saya yakin sudah ada yang merencanakan, kalau itu konflik biasa maka peralatan itu seadanya. Tapi ini ada molotov, petasan roket, ambulance berisi panah, batu, parang. Itu pasti persiapan sebelumnya, direncanakan untuk rusuh,” terangnya.
Baca juga: JK : Halal Bi Halal Sambil Demo Langgar Etika dan di Luar Konteks
Dari hasil evaluasi dan antisipasi terulangnya aksi serupa. Kata Tito, guna tidak adanya penyalahgunaan diskresi kepolisian maka secara tegas ia melarang unjuk rasa di sekitar kantor Mahkamah Konstitusi.
“Saya menekankan kepada jajaran untuk waspada. Saya berkoordinasi dengan Panglima TNI dan KSAD, kurang lebih 45 ribu personel siaga,” paparnya.
Meskipun demikian, ia telah mengingatkan jajarannya untuk tidak mengunakan peluru tajam dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar gedung MK.
“Kami akan gunakan teknis tertentu, mulai dari peringatan. Kalau peserta unjuk rasa baik, tidak mengganggu masyarakat, pasti kami juga baik,” lanjutnya.
Namun dia tak memungkiri, apabila ada massa yang nekat melakukan kericuhan atau memancing kekacauan. Tentunya Polri tidak tinggal diam dengan melakukan tindakan upaya tegas terukur tanpa menggunakan peluru tajam.
“Jika ada peluru tajam, artinya bukan dari Polri. Karena saya dan Panglima TNI menegaskan itu kepada para komandan dan pasukan. Maksimal kami menggunakan peluru karet sesuai teknis dan memperingatkan sebelumnya,” pungkasnya.
Diketahui, beredar informasi di Media Sosial bahwa Persatuan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi halalbihalal di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dari 25-27 Juni 2019. Acara ini bagian dari mengawal proses sidang putusan sengketa hasil pemilihan umum Pilpres 2019 sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan terdapat 47 ribu aparat gabungan TNI-Polri dan unsur Pemprov DKI yang akan menjaga Ibu Kota dalam kondusif menjelang dan saat sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK. Bahkan pengamanan berlapis dari semula 13 ribu personel bertambah berdasarkan analisis dan prediksi intelijen terhadap potensi gangguan keamanan. (A-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved