Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mengimbau pendukungnya agar tidak berdemonstrasi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). BPN tidak bertanggung jawab jika masih ada massa yang berdemo di gedung MK.
"Kalau ada mobilisasi masa itu di luar instruksi kami. Kami enggak punya kuasa melarang hak konstitusional warga negara," kata koordinator juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (25/6).
Dahnil menegaskan Prabowo telah mewanti-wanti pendukungnya menyaksikan pembacaan putusan di rumah masing-masing. Prabowo meminta pendukungnya berdoa agar putusan MK sesuai harapan kubu Prabowo-Sandiaga.
"Seperti sudah kami sampaikan, Prabowo sudah sampaikan upaya akhir kami konstitusional yang dipimpin Mas Bambang Widjajanto," ujar Dahnil.
Baca juga: Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK
Prabowo juga berkomitmen menerima putusan MK. Dahnil yakin pendukung juga bisa legawa menerima putusan MK. Sehingga, aksi kerusuhan seperti 21-22 Mei tidak perlu terjadi.
"Seperti kata Pak Prabowo, apa pun hasilnya kami menghormati keputusan konstitusional, masyarakat sudah tahu mana yang legitimate mana yang tidak legitimate," pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok massa yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) akan menggelar aksi massa saat sidang putusan terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6). Kegiatan demonstrasi dibalut tajuk halalbihalal.
Polri mewaspadai undangan halalbihalal akbar 212 tersebut yang berlangsung pada 24 hingga 28 Juni. Jajaran Gerakan Kedaulatan Rakyat untuk Keadilan dan Kemanusiaan merupakan inisiator kegiatan tersebut. (Medcom/OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved