Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Pastikan belum Ada Pemberitahuan Soal Halalbihalal PA 212

Ilham Pratama Putra
25/6/2019 12:00
Polisi Pastikan belum Ada Pemberitahuan Soal Halalbihalal PA 212
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.(MI/Susanto)

KAROPENMAS Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengaku belum menerima info mengenarencana aksi bertajuk 'Halalbihalal' Persaudaraan Alumni (PA) 212. Aksi rencananya akan digelar di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai hari ini belum ada info dari Polda Metro Jaya. Masih belum mendapat surat pemberitahuan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/6).

Lebih lanjut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi di sekitar gedung MK. Menurutnya, masyarakat bisa menyaksikan putusan persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 melalui media.

"Mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28 (Juni) maupun pascahasil putusan. Seluruh tahapan PHPU di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," tegas Dedi.

Baca juga: Medsos tidak akan Dibatasi saat Putusan MK

Meski begitu, pihaknya akan mengamankan sidang putusan PHPU. Dia memastikan kondisi Ibu Kota kondusif.

"Sekitar 17 ribu personel TNI, 28 ribu personel Polri, dan 2 ribu personel pemerintah daerah. Total personel mencapai 47 ribu," sebut Dedi.

Sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 diltutup pada Jumat (21/6). Selanjutnya, sidang digelar tertutup dengan agenda rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan akhir dibacakan Kamis (27/6).

MK menggelar sidang pendahuluan sengketa PHPU pilpres, Jumat (14/6). Majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon pada sidang perdana itu.

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai pemohon menyampaikan permohonan di hadapan pihak terkait, Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Permohonan juga dibacakan di hadapan pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pihak pemberi keterangan Bawaslu.

MK juga mendengar keterangan masing-masing saksi. Keterangan saksi pemohon, KPU, dan Jokowi-Ma'ruf dibedah di depan hakim. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya