Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KLAIM Badan Pemenangan Nasional (BPN) terkait suksesnya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan pemufakatan jahat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai hanya sebuah narasi dramatisasi.
Hal ini diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Taufik Basari (Tobas)
"Apa yang disampaikan Dahnil sebenarnya memang bagian dari narasi dramatisasi yang dibangun oleh pemohon sejak awal," ungkap Taufik saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).
Sebelumnya juru bicara BPN Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tim kuasa hukum sukses membuktikan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : BPN Klaim Tim Hukum Sukses Buktikan Kecurangan TSM
Dahnil mengatakan pada persidangan ditemukan fakta adanya imbauan untuk melakukan kecurangan yang dilakukan kubu Jokowi-Ma'ruf Amin dalam Training of Trainer (ToT).
"Dalam training saksi 01 itu ada statement pengajaran yang menunjukkan ada pemufakatan curang. Lalu, adanya penggunaan diksi dan narasi 'kecurangan bagian dari demokrasi' dan 'untuk apa aparat netral," tutur Danhil.
Menanggapi hal tersebut, Taufik menilai dalam sidang yang terbuka, semua pihak sudah bisa menilai apakah ada pemufakatan jahat atau tidak. TMenurutnya, tidak ada dalil pemohon yang bisa membuktikan terjadinya pemufakatan jahat.
"Sudah jelas bahwa tidam ada dalil pemohon yang dapat dibuktikan. Saksi Hairul Anas yang diajukan pemohon ketika ditanya kuasa hukum pemohon apakah ada instruksi untuk melakukan kecurangan telah didjawab tidak oleh saksi tersebut," paparnya.
Taufik menegaskan, tidak terbuktinya dalil pemohon juga termasuk dalam hal keterangan saksi Hairul Anas yang mempermasalahkan suatu kegiatan yang biasa, normal dan wajar.
"Tapi dikesankan ada sesuatu yang aneh karena hanya bertitik tolak pada tulisan di slide dan itupun diambil sepotong," tutur Tobas. (OL-7)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved