Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 yakni pada Kamis (27/6). MK menyebut percepatan tersebut dilakukan karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sudah selesai.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menuturkan agar semua pihak sebaiknya tidak mendramatisasi putusan perkara sengketa hasil pilpres yang dimajukan satu hari tersebut.
"Iya jangan didramatisasi. Mari semua pihak menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil pilpres) sejak 2004-2014," terang Viryan di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin (24/6).
KPU, menurutnya sudah siap untuk hasil putusan MK terkait sengketa hasil pilpres. Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres sudah dimulai sejak (14/6) lalu dengan pembacaan permohonan gugatan yang disampaikan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02.
"Kami siap melaksanakan apapun putusan Mahkamah. Ini bukan soal keyakinan tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK. KPU tidak mendramatisir proses sidang di MK, KPU fokus pada aspek substansi mau di percepat (putusan) mau atau paling akhir, kami siap," jelas Viryan.
Baca juga: Prabowo dan Sandi Tidak Datang ke Sidang Putusan MK
Berdasarkan info yang tertera di laman situs MK, sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 akan dimulai Kamis pukul 12.30 WIB.
"Ya, jika sudah diupload pengumuman tentang jadwal biasanya para pihak sudah dikirimkan surat tentang jadwal sidang pembacaan putusan," ungkap Sekjen MK Guntur di Gedung MK. (A-4)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved