Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Tegaskan Siap Jalankan Putusan MK

Insi Nantika Jelita
24/6/2019 13:29
KPU Tegaskan Siap Jalankan Putusan MK
Pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi(MI/PIUS ERLANGGA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku siap menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

MK akan membacakan putusan gugatan hasil pilpres akan dibacakan sesuai jadwal atau paling lambat pada 28 Juni 2019.

"KPU siap dengan apa pun putusan Mahkamah, baik petitum yang dikabulkan maupun petitumnya tidak dikabulkan," ungkap Komisioner KPU Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6).

Sederet gugatan telah diajukan dan dibacakan pemohon, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.

Baca juga: Semua Pihak Harus Terima Putusan MK

Viryan mengatakan apabila majelis hakim MK mengabulkan permohonan pemohon, apakah itu Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau apa pun, KPU akan jalankan.

"Apabila ada dari petitum yang dikabulkan Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari Mahkamah. Misalnya, pemilu ulang atau pemilu sebagian (di salah satu provinsi), KPU pasti akan menindaklanjuti dan menjalankan dengan sebaik-baiknya," jelas Viryan.

"Tapi, misalkan dalam hal permohonan pemohon tidak diterima Mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih," sambungnya.

Menurut Viryan, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur putusan MK harus ditindaklanjuti KPU tiga hari pascapembacaan putusan.

"Termasuk kalau keputusannya dipercepat (oleh MK). Insha Allah, mudah-mudahan kita hadir semua saat putusan," tandas Viryan. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya