Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Jumat (28/6) mendatang. Semua pihak diminta untuk menerima apapun putusan MK.
"Tentu semua pihak harus menerima dengan lapang dada hasil putusan MK. Putusan MK memang tidak bisa memuaskan semua pihak namun itu adalah konsekuensi dari praktik demokrasi," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/6).
Titi menyebut MK merupakan bentuk supremasi hukum yang telah disepakati dalam menyelesaikan berbagai permasalahan kepemiluan dan bernegara. Untuk itu, ia berharap seluruh elite politik tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memprovokasi publik menjelang putusan MK. Hal itu akan membuat gesekan di masyarakat.
"Elite diharap tidak mengeluarkan pernyataan yang bisa memprovokasi publik, apalagi tuduhan-tuduhan yang malah makin membelah rakyat," tuturnya.
Baca juga: Tak Ada Aksi Jalanan Pascaputusan MK
Titi menambahkan, masyarakat juga harus menerima putusan MK dan siap untuk melanjutkan fokus mengawasi pemerintahan dan parlemen terpilih agar memenuhi janji-janji politik dan program-programnya.
"Kontrol rakyat tidak boleh berhenti di bilik suara, harus dilanjutkan dengan pengawasan atas kinerja para pejabat terpilih dalam proses pemilu supaya bekerja benar, transparan, dan akuntabel kepada publik," pungkasnya.(OL-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan dengan bakal hadirnya family office atau kantor keluarga, pemerintah akan mengundang hakim internasional
Proses eksekusi dilakukan karena pemilik dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.
UUPPHI perlu dipahami sebagai hukum formil tentang penegakan ketentuan hukum ketenagakerjaan ketika terjadi perselisihan hubungan industrial.
Karyawan perusahaan ritel pakaian mempertanyakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan peninjauan kembali (PK) perkara gugatan sengketa merek perusahaan
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan teguran Hakim Konstitusi ke
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena mengapresiasi pembentukan Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved