Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI hukum pidana Edi Hiariej yang dihadirkan dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden menjelaskan empat hal fundamental dalam pembuktian.
"Yang pertama adalah relevan. Relevan berarti bukti yang disampaikan harus relevan dengan gugatan atau dengan suatu permohonan," ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).
Hal fundamental yang kedua, menurut Hiariej, ialah admissible atau dapat diterima.
"Suatu bukti yang relevan belum tentu admissible, tetapi primavasi dari bukti yang admissible adalah bukti yang relevan," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada itu.
Selanjutnya, hal fundamental yang ketiga dalam pembuktian adalah cara perolehan bukti yang harus benar secara hukum.
Baca juga: Ahli: Kecurangan TSM Terbukti Bila Terjadi Lebih dari 400 Ribu
"Itu yang terdapat pada Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, persoalan perolehan bukti harus dengan jalan-jalan yang konstitusional, harus dengan cara-cara yang benar menurut hukum," kata Hiariej.
Lalu, hal fundamental keempat dalam pembuktian adalah kekuatan pembuktian.
"Kekuatan pembuktian ini otoritatif hakim yang akan menilai apakah dia akan menjadi alat bukti yang kuat atau tidak," ujar pria berusia 37 tahun itu.
Penjelasan tersebut merupakan rangkuman jawaban atas pertanyaan yang disampaikan pihak termohon dan sejumlah hakim.
Sidang kelima perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved