Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saksi Ahli Jelaskan Empat Hal Fundamental dalam Pembuktian

Antara
21/6/2019 22:30
Saksi Ahli Jelaskan Empat Hal Fundamental dalam Pembuktian
Ahli dari pihak terkait Prof. Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum( MI/PIUS ERLANGGA)

AHLI hukum pidana Edi Hiariej yang dihadirkan dalam sidang kelima sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden menjelaskan empat hal fundamental dalam pembuktian.

"Yang pertama adalah relevan. Relevan berarti bukti yang disampaikan harus relevan dengan gugatan atau dengan suatu permohonan," ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6).

Hal fundamental yang kedua, menurut Hiariej, ialah admissible atau dapat diterima.  

"Suatu bukti yang relevan belum tentu admissible, tetapi primavasi dari bukti yang admissible adalah bukti yang relevan," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada itu.  

Selanjutnya, hal fundamental yang ketiga dalam pembuktian adalah cara perolehan bukti yang harus benar secara hukum.


Baca juga: Ahli: Kecurangan TSM Terbukti Bila Terjadi Lebih dari 400 Ribu


"Itu yang terdapat pada Pasal 36 Ayat 2 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, persoalan perolehan bukti harus dengan jalan-jalan yang konstitusional, harus dengan cara-cara yang benar menurut hukum," kata Hiariej.

Lalu, hal fundamental keempat dalam pembuktian adalah kekuatan pembuktian.  

"Kekuatan pembuktian ini otoritatif hakim yang akan menilai apakah dia akan menjadi alat bukti yang kuat atau tidak," ujar pria berusia 37 tahun itu.

Penjelasan tersebut merupakan rangkuman jawaban atas pertanyaan yang disampaikan pihak termohon dan sejumlah hakim.

Sidang kelima perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 ini digelar Mahkamah Konstitusi pada Jumat (21/6) pada pukul 09.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terkait atau kubu Jokowi-Ma'ruf. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya