Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SAKSI Ahli Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej di dalam persidangan ke-5 perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) menilai bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) apabila memiliki dampak yang sangat luas terhadap hasil pemilihan.
Secara kuantitatif, Edward yang biasa disapa Eddy lantas menjelaskan bahwa suatu pelanggaran bersifat TSM apabila terjadi pelanggaran di 50% plus 1 tempat pemungutan suara (TPS).
"Kalau ada 800 ribu TPS, ada 400 ribu+1 TPS yang kira-kira begitu (TSM)," ujar Eddy di dalam persidangan pada Jumat (21/6).
Eddy yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UGM tersebut menuturkan, suatu kecurangan pasti terealisasi karena ada niat. Atas tuduhan tersebut, pemohon pun harus dapat membuktikannya.
Baca juga : Ahli TKN: Bukan Soal Pembatasan Saksi, Tapi Kualitas Pembuktian
"Kecurangan itu pasti by intention, tidak mungkin karena kealpaan. Sehingga niat memang harus dibuktikan," imbuhnya,
Lebih lanjut Eddy mengatakan, TSM merupakan satu kesatuan yang saling terkait, sehingga sudah tentu menimbulkan dampak yang sangat luas.
"Dan bahwa terstruktur, sistematis, dan masif adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan. Oleh karena itu berbicara TSM harus menimbulkan dampak masif, antara TSM ini harus ada hubungan kausalitas," papar Eddy.
Atas dasar itu, Eddy menilai untuk dapat membuktikan pelanggaran disebut TSM harus dilakukan secara mendetil yang sifatnya postfactum. Di mana antara motivasi, perbuatan, dan akibat sama-sama mewujud.
"Makanya pembuktiannya bukan abal-abal, sangat rumit," pungkas Eddy. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved