Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAKSI ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Edward 'Eddy' Omar Sharif Hiariej membedah tudingan kecurangan pemilihan umum terstruktur sistematis dan masif (TSM) kubu calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Dari tiga dalil gugatan kecurangan itu tak dijelaskan secara berkaitan sebab dan akibatnya.
"Alih-alih menggunakan teori kuasa hukum, pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur, sistematis yang berdampak masif dan hubungannya dengan selisih perhitungan suara," ujar Eddy saat persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).
Merujuk Pasal 286 Ayat 3 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, perihal 'terstruktur' menunjukkan pelanggaran yang dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama.
Parameter terstruktur dibuktikan dalam dua hal. Pertama, adanya pertemuan antara para pelaku pelanggaran sebagai syarat subjektif. Kedua, adanya kerja sama yang nyata untuk mewujudkan pertemuan antara para pelaku pelanggaran sebagai syarat objektif secara kolektif atau bersama-sama.
"Hal ini sama sekali tidak terlihat dalam fundamentum petendi (dasar gugatan)," ujar Eddy yang dihadirkan sebagai ahli dari pihak terkait, kubu capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca juga: TKN: Sandiwara 02 Sudah Ketahuan
Kemudian mengenai dalil pelanggaran sistematis, ukurannya pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun bahkan sangat rapi. Ia bilang, dalam konteks ini dikenal dengan dolus premeditatus atau kesengajaan secara sadar yang mensyaratkan beberapa hal dan harus dibuktikan.
"Berbagai dalil yang diutarakan dalam dasar gugatan harus dihubungkan antara satu dengan yang lain atas dasar vermoedens atau persangkaan-persangkaan. Sayangnya vermoedens bukanlah alat bukti dalam hukum acara di MK," jelas Eddy.
Perihal masif, lanjut Eddy, mensyaratkan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan, bukan hanya sebagian. Ia menegaskan harus ada hubungan sebab akibat antara pelanggaran tersebut dan dampaknya.
Eddy menilai, dengan menunjukan beberapa peristiwa, kemudian megeneralisasi bahwa kecurangan terjadi secara TSM, haruslah menggunakan teori secara individual.
"Teori ini (individual) melihat sebab in concreto (peraturan hukum) atau post factum (keadaan setelah peristiwa terjadi). Mengapa harus menggunakan teori individual? Sebab pelanggaran yang terstruktur dan sistematis haruslah menimbulkan dampak yang masif, bukan untuk sebagian tetapi sangat luas. Dalam gugatan dasar, hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon," jelas Eddy. (Medcom/OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved