Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DITEMUI saat jeda sidang, Ketua Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, memberikan tanggapannya terkait permintaan salah satu tim hukum Prabowo-Sandi yang meminta agar saksi-saksi tim hukum Jokowi-Amin diberikan pengawalan selama skorsing sidang agar tidak bertemu dengan tim hukum 01.
"Tidak apa-apa, kami tidak pernah mengajari saksi untuk ngomong gini-gitu," ujar Yusril di Gedung MK, Jumat (21/6).
Yusril kemudian menjelaskan yang terpenting saksi telah menyampaikan esensi jawaban untuk menyanggah saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Hairul Anas yang menyebut materi 'Kecurangan bagian dari Demokrasi' disampaikan Kepala Staf Presiden Moeldoko ataupun Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada saat dilangsungkannya Training of Trainers (TOT) bagi saksi utusan partai koalisi pengusung Jokowi-Amin, 20-21 Februari lalu.
Baca juga: Bawaslu Benarkan Saksi Jokowi Soal tak Ada Protes Suara Pilpres
"Yang penting esensinya dia mengatakan itu bukan slide Pak Moeldoko, bukan slide Pak Hasto, dan dia sendiri yang bikin. Dan dia sudah terangkan arti kata-kata bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi dan sudah jelas artinya seperti saya jelaskan tadi," tegas Yusril.
Sebelumnya, saat sidang diskors, anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Anas Nasrullah, meminta majelis hakim agar diberikannya pengawalan kepada saksi-saksi tim hukum Jokowi-Amin. Hal itu karena saat menyampaikan kesaksiannya terpaksa harus dihentikan karena memasuki jam untuk salat Jumat dan istirahat.
"Kami mohon dari majelis hakim agar saksi ini tidak menemui 01 terlebih dahulu dalam masa skorsing itu, dan saksi-saksi lainnya, ini dijaga agar tidak bertemu dengan kuasa hukum atau pihak-pihak 01 sehingga dia dikawal dan dijaga oleh petugas," ujar Nasrullah. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved