Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum Atang Iriawan menilai saksi-saksi yang dihadirkan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tak relevan dengan alat bukti yang dihadirkan. Semestinya, kubu Prbaowo menghadirkan saksi yang lebih profesional.
"Kalau saksi hanya menjelaskan secara retorika, maka enggak perlu saksi faktual ini. Kan ada porsinya, nanti saja di saksi ahli," ujar Atang, saat berbincang dengan Medcom.id, Kamis (20/6).
Atang menyebut dalam persidangan saksi yang dihadirkan pemohon memberikan fakta yang tidak kuat. Bahkan terkesan direkayasa. Sehingga menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat luas.
Atang mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang sabar menuruti kemauan pemohon. Terutama, membuka persidangan agar bisa dilihat khalayak.
Baca juga: Soal Sengketa Pilpres, Jokowi: Percayakan Kepada MK
Keterbukaan ini dinilai Atang sebagai elemen penting berdemokrasi. Terutama membuka mata masyarakat terkait fakta propaganda politik.
"Jadi mereka tahu bahwa yang dituduhkan itu hanya isu, bukan kenyataan," beber Atang.
Ia berharap persidangan yang difasilitasi MK benar-benar membuka mata masyarakat. Sehingga dapat menepis isu miring terkait demokrasi yang dikangkangi otoritarian.
Lebih penting, Atang berharap, rampungnya sidang di MK juga menyelesaikan friksi terkait pemilihan umum presiden. Semua pihak diharapkan akur kembali seiring penyelesaian sengketa pilpres.
"Kalau MK sudah memutuskan ini ya kita harus menerima, karena konstruktsi konstitusional MK merupakan lembaga terakhir. Sehingga apa pun hasilnya itu yang terbaik bagi bangsa," pungkas Atang. (Medcom/OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved