Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Luthfi Yazid, mengatakan Bambang Widjojanto selaku Ketua Tim Kuasa Hukum tidak hadir pada persidangan kali ini, lantaran ingin memulihkan kondisi dengan beristirahat. Luthfi mengatakan, setelah menjalani sidang yang berjalan hingga 20 jam, Bambang perlu waktu untuk beristirahat.
"Sidang kemarin sampai pukul 05.00 WIB. Istirahat agar tak terforsir, sehat tapi beliau," kata Luthfi, ketika ditemui usai sidang gugatan Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).
Baca juga: Hadirkan Seorang Ahli, Tim Hukum Prabowo Sebut KPU Terlalu PD
Meski tengah beristirahat, Luthfi mengatakan Bambang juga tengah menyiapkan sesuatu untuk persidangan besok. Adapun, agenda sidang besok, yakni mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan paslon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Istirahat juga tapi kerjakan sesuatu, koordinasi dengan kita, persiapkan yang lain. Sidang berikutnya pasti datang," ungkap Luthfi.
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Sandi lainnya, Iwan Satriawan, mengatakan pada persidangan kali ini tidak perlu diikuti oleh semua tim hukumnya, lantaran hanya mendengarkan keterangan dari satu saksi ahli saja.
"Kalau hari ini kan ternyata kita cuma mendengarkan satu ahli aja. Kenapa harus banyak-banyak yang datang. Jadi cukup berapa orang yang datang," kata Iwan.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, Teuku Nasrullah, dan Denny Indrayana tak tampak hadir pada persidangan. Pada persidangan kali ini, tim hukum Prabowo-Sandi yang hadir, yakni Tahir Musa, Luthfi Yazid, Iwan Setiawan, Iskandar Sonhadji, dan Dorel Amir. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved