Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ini Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi Fakta

M Ilham Ramadhan Avisena
20/6/2019 13:48
Ini Alasan KPU tidak Hadirkan Saksi Fakta
Komisioner KPU Ilham Saputra(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi lantaran keterangan saksi dari pihak pemohon (Prabowo - Sandi) telah terjawab dalam persidangan kemarin.

"Karena memang kemarin sudah dijawab dengan baik dan sudah diberikan kepada Mahkamah," kata Ilham di Gedung MK, Kamis (20/6).

Menurutnya, keterangan saksi dari pihak pemohon soal situng (sistem hitung) perlu diterangkan dengan jelas. Hal itu karena situng sejatinya tidak bermasalah.

Baca juga: KPU tidak Hadirkan Saksi Fakta di Sidang MK

Situng, kata Ilham, merupakan wahana yang disediakan untuk mewujudkan transparansi dan menghendaki publik untuk melakukan kontrol.

"Hasl resmiya menggunakan rekapitulasi berjenjang TPS sampai Provinsi. Jadi sekali lagi, situng bukan hasil resmi dan sekarang ini hasil situng dengan hasil rekapitusi tidak berbeda jauh hanya berbeda 0 sekian persen," tukas Ilham.

Dalam sidang lanjutan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum hari ini, KPU tidak menghadirkan saksi fakta dan hanya menghadirkan satu saksi ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya