Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TKN Sebut Tuduhan TSM Hanya Isapan Jempol

Mediaindonesia.com
20/6/2019 10:58
TKN Sebut Tuduhan TSM Hanya Isapan Jempol
Saksi dari pihak pelapor Prabowo-Sandiaga, Agus Maksum(MI/Susanto)

MENGAWATI secara seksama para saksi yang dihadirkan Tim Hukum 02, kesaksian mereka jauh dari opini yang dikembangkan selama ini. Tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif atau TSM hanya isapan jempol belaka.

"Tim Hukum 02 menghadirkan saksi yang tidak meyakinkan untuk membuktikan tuduhan TSM tersebut. Sebagian besar saksi yang dihadirkan merupakan bagian dari pendukung utama pasangan 02," ujar Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, Kamis (20/6)

Alih-alih meyakinkan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), kata Ace, yang ada justru membukakan mata seluruh rakyat Indonesia bahwa tuduhan kecurangan itu hanyalah bersifat asumsi dan persepsi sebagaimana pernyataan-pernyataan para saksi itu.

"Contohnya, kesaksian Agus Maksum yang menyatakan ada DPT invalid sebanyak 17,5 juta. Ternyata data-datanya tidak bisa dibuktikan," katanya.

Baca juga: Hari Ini, MK akan Periksa Saksi dari KPU

Padahal, tambah dia, tentang persoalan DPT itu sebetulnya selalu mengulang-ulang dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan secara bersama-sama antara KPU, Tim pasangan 01 dan pasangan 02.

Juga kesaksian tentang adanya pencoblosan oleh petugas KPPS di Jawa Tengah, ternyata faktanya di TPS itu telah dilakukan pencoblosan ulang.

"Jadi, seharusnya tuduhan adanya peristiwa pencoblosan petugas itu seharusnya tidak dihadirkan dalam persidangan MK karena sudah ditangani oleh Bawaslu," tegas Ace.

Pada beberapa kasus yang mereka sampaikan, ironisnya justru peristiwa kecurangan terjadi di tempat pasangan 02 meraih menang. Misalnya kasus di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar dan Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Juga soal DPT ganda yang menurut pengakuan saksi ditemukan di Bogor, Makassar, dan daerah lainnya. Justru di daerah-daerah tersebut pasangan 02 juga menang.

"Dengan melihat secara seksama saksi-saksi yang dihadirkan terlihat memang mereka jauh dari tuduhan yang selama ini mereka gembar-gemborkan. Mereka tidak siap menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan. Apalagi saksi-saksi itu tidak disertai dengan keyakinan apa yang mereka alami, lihat, dan ketahui langsung. Ketika ditanya sebagian besar saksi fakta itu mengatakan tidak tahu dan lupa," jelas Ace.

"Kami meyakini untuk membuktikan selisih suara kemenangan sebesar 16,9 juta suara sangat jauh sekali untuk dibuktikan. Para saksi tidak cukup meyakinkan untuk menunjukan adanya perbedaan selisih hasil suara Pilpres 2019 "

"Apalagi jika petitum Tim Hukum 02 meminta agar mereka dimenangkan dengan kesaksian seperti itu. Jangankan untuk dikabulkan untuk memenangkan pasangan 02, untuk dilakukan pemilu ulang di tempat-tempat saksi itu berada saja, tidak memenuhi syarat untuk dilakukan," pungkas Ace. (RO/OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya