Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM hukum Jokowi-Amin keberatan lantaran tim hukum Prabowo-Sandi melakukan perombakan atas saksi fakta dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan penarikan dua saksi yang sudah disumpah untuk digantikan dengan orang lain.
"Tiba-tiba ada yang mau ditarik lagi. Kami sebenarnya keberatan dengan hal ini, karena pengucapan sumpah itu kan (atas nama) Tuhan ya, bersumpah memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam sidang. Tiba-tiba enggak jadi, diganti sama orang lain," ujar Yusril di Gedung MK, Rabu (19/6).
Ia pun mengamini pernyataan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang merasa disudutkan atas pernyataan salah seorang tim hukum Prabowo-Sandi dengan pengakuan telah melaporkan sejak awal ke panitera hakim soal digantinya 2 saksi yang telah disumpah dengan Haris Azhar dan Said Didu. Saksi yang telah disumpah MK merupakan tanggung jawab pemohon di dalam pengajuannya.
"Patut diingat bahwa yang menghadirkan saksi dan ahli kan pemohon. Mereka yang bertanggung jawab terhadap saksi dan ahli ini," ujar Yusril.
Baca juga: Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan
Senada dengan Yusril, anggota tim hukum Jokowi-Amin Teguh Samudera menyampaikan keberatan atas pengajuan perombakan para saksi oleh pemohon. Teguh keberatan karena pergantian saksi tidak disampaikan secara formal dalam persidangan, ia baru mengetahui dari laporan panitera.
"Kita keberatan karena mekanisme mengganti saksi itu harusnya dikemukakan dalam forum persidangan yang resmi dan hukum acara sudah menentukan. Kok sekarang berubah lagi, inilah yang kita kecewa," pungkas Teguh.
Adapun 13 saksi fakta tim hukum Prabowo-Sandi yang sudah disumpah oleh MK ialah Agus Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda mardiana dan Hairul Anas. Adapun yang menjadi 2 saksi ahli tim hukum Prabowo-Sandi ialah Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.(OL-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved