Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mencecar saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tentang keamanan selama memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Saya mau menegaskan saja, karena tadi ada jawaban yang ragu-ragu. Saya mau tanya pada saat ini ketika saudara memberikan keterangan ini, saudara merasa terancam?" tanya I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).
Saksi ketiga dari pemohon yang bernama Hermansyah itu mengaku merasa terancam sehingga hakim menanyakan alasan yang membuat saksi merasa terancam.
Ahli teknologi informasi itu mengaku terancam saat terdapat beberapa mobil berhenti di dekat lingkungannya lantaran sebelumnya ia pernah mengalami kekerasan fisik saat di jalan tol pada 2017.
Hakim selanjutnya menanyakan apakah saksi sudah melapor kepada polisi karena merasa terancam yang dijawab Hermansyah belum karena belum terdapat ancaman.
Baca juga: BPN tak Tahu Haris Azhar Mundur Jadi Saksi Fakta
"Katanya tadi merasa terancam, bagaimana? Hanya asumsi saudara?" ujar I Dewa Gede Palguna yang diiyakan oleh saksi.
Untuk itu, hakim menegaskan kembali dengan menanyakan kepada saksi apakah saat memberikan kesaksian dalam sidang merasa terancam.
"Ya, paling tidak saya merasa terancam juga," kata Hermansyah.
Dari jawaban saksi itu, hakim menilai terdapat kontrakdiksi dalam keterangan yang disampaikan. Kemudian, saksi menjawab belum merasa terancam secara fisik sehingga belum lapor polisi.
Hakim mengatakan merasa terancam meskipun tidak secara fisik sudah cukup menjadi alasan melapor kepada polisi, apalagi sudah tugas kepolisian mengamankan warga negara Indonesia.
Dalam sidang lanjutan itu, Hermansyah memberikan kesaksian terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU RI. (OL-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved