Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan

Antara
19/6/2019 19:25
Sidang MK, Hakim Cecar Saksi Pemohon Soal Keamanan
Saksi dari pihak pemohon Hermansyah.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

HAKIM Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, mencecar saksi yang dihadirkan kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tentang keamanan selama memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).  

"Saya mau menegaskan saja, karena tadi ada jawaban yang ragu-ragu. Saya mau tanya pada saat ini ketika saudara memberikan keterangan ini, saudara merasa terancam?" tanya I Dewa Gede Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6).

Saksi ketiga dari pemohon yang bernama Hermansyah itu mengaku merasa terancam sehingga hakim menanyakan alasan yang membuat saksi merasa terancam.

Ahli teknologi informasi itu mengaku terancam saat terdapat beberapa mobil berhenti di dekat lingkungannya lantaran sebelumnya ia pernah mengalami kekerasan fisik saat di jalan tol pada 2017.

Hakim selanjutnya menanyakan apakah saksi sudah melapor kepada polisi karena merasa terancam yang dijawab Hermansyah belum karena belum terdapat ancaman.


Baca juga: BPN tak Tahu Haris Azhar Mundur Jadi Saksi Fakta


"Katanya tadi merasa terancam, bagaimana? Hanya asumsi saudara?" ujar I Dewa Gede Palguna yang diiyakan oleh saksi.

Untuk itu, hakim menegaskan kembali dengan menanyakan kepada saksi apakah saat memberikan kesaksian dalam sidang merasa terancam.    

"Ya, paling tidak saya merasa terancam juga," kata Hermansyah.

Dari jawaban saksi itu, hakim menilai terdapat kontrakdiksi dalam keterangan yang disampaikan. Kemudian, saksi menjawab belum merasa terancam secara fisik sehingga belum lapor polisi.

Hakim mengatakan merasa terancam meskipun tidak secara fisik sudah cukup menjadi alasan melapor kepada polisi, apalagi sudah tugas kepolisian mengamankan warga negara Indonesia.  

Dalam sidang lanjutan itu, Hermansyah memberikan kesaksian terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) Suara KPU RI. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya