Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum tata negara Bivitri Susanti menilai gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi banyak keluar dari konstruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu.
"Saya kira memang banyak sekali substansi dari permohonan itu yang sebenarnya tidak tepat, dalam arti tidak sesuai dengan Pasal 375 Undang-Undang Pemilu. Kalau pertanyaannya seperti itu ya boleh saja, tapi nanti hakim yang akan memutuskan mau terima atau tidak, dan kemudian dikabulkan atau ditolak. Cuma memang tidak lazim sih, melebar kemana-mana," terang Bivitri, Rabu (19/6).
Menurut Bivitri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, pembagian wewenang penanganan sengketa pemilu sudah dilakukan dengan jelas. MK hanya berwenang menangani sengketa hasil, sedangkan terkait sengketa administrasi dan proses pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Adapun terkait pelanggaran pidana dalam pemilu merupakan kewenangan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkkumdu).
"Petitumnya kan ada permintaan diskualifikasi di sana, seharusnya dengan alasan formal Pasal 227 itu kan sifatnya administrasi ya, seharusnya dulu waktu pas zaman pendaftaran calon diproses sebagai sengketa administrasi ke Bawaslu, bukan di MK. Kemudian soal minta ganti semua anggota KPU, mestinya kan kalau ada protes seperti itu silahkan ke DKPP bukan ke MK," ujar Bivitri.
Baca juga: Debat, Hakim MK Sempat Ancam Usir BW dari Ruang Sidang
Meski demikian, lanjut Bivitri, argumentasi yang sifatnya kualitatif dalam persidangan di MK dimungkinkan sejauh memiliki keterkaitan terhadap hasil. Ia menuturkan hal tersebut sudah ada dalam peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) sejak tahun 2008 maupun UU Pemilu, MK akan memeriksa proses, karena hasil pemilu lahir dari suatu proses.
"Jadi enggak bisa ada kecurangan tapi enggak ada kaitannya dengan hasil, terus dimintakan untuk diperiksa oleh MK, itu bukan tempatnya. Mereka hanya memeriksa hasil, kalaupun ada kecurangan harus ada kaitannya dengan hasil," tukasnya.(OL-5)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved