Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 hari ini. Adapun agenda dalam sidang ketiga tersebut yakni mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku pemohon.
"Sidang selanjutnya besok Rabu 19 Juni 2019 pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan dari pemohon kalau ada," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di akhir sidang kemarin.
Anwar menjelaskan semua pihak dibatasi mengajukan saksi sebanyak 15 orang dan ahli 2 orang. Semua saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan disertakan dengan identitas.
"Penyerahan daftar saksi dan ahli untuk pemohon besok pagi sebelum sidang dimulai pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya mengajukan penambahan saksi dan ahli. Mereka meminta saksi diperbolehkan sebanyak 30 orang dan ahli 5 orang.
"Jumlahnya (saksi) tidak banyak, tapi dua kali lipat, sekitar 30-an. Ah-linya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan Mahkamah," kata Bambang.
Namun, permohonan penambah-an saksi dan ahli tersebut ditolak Majelis Hakim MK. Anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra mengatakan berdasarkan aturan jumlah saksi yang dapat dihadirkan hanya 15 orang dan ahli 2 orang. "Jumlah 15 fixed Pak Bambang, yang menentukan yang besok akan kami ambil sumpahnya," tutur Saldi.
MK juga tidak mau ambil pusing untuk menyeleksi siapa saja saksi yang akan dihadirkan tim kuasa hukum. Sebelumnya, BW juga meminta kepada hakim MK untuk menyeleksi dari 30 saksi yang pantas untuk dihadirkan pada persidangan lanjutan besok hari.
"Soal menentukan mana (saksi) itu wilayah pihak (tim kuasa hukum). Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," tandas Saldi.
Hakim MK lainnya Suhartoyo mengatakan pihaknya tidak mau banyak dihadirkan saksi dalam persidangan jika kualitasnya tidak bagus. Sesuai aturan, tiap pihak dibatasi hanya boleh menghadirkan 15 orang dan 2 saksi ahli.
"Kalau tidak membatasi kami juga akan berhadapan situasi tidak bisa memeriksa secara optimal. Mahkamah ingin menggali kualitas kesaksian daripada kuantitas saksi," ucap Suhartoyo. (Ins/P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved