Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberi perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan pemohon. BW, sapaan Bambang, mengklaim ada ancaman serius terkait keselamatan para saksi yang akan memberikan kesaksiannya di sidang MK.
Sontak hakim anggota sidang sengketa pilpres 2019 Saldi Isra menanggapi dengan keras. Ia meminta BW tidak mendramitisasi keamanan saksi yang akan memberikan kesaksian di sidang.
"Kita semua punya pengalaman di MK, tidak perlu dramatisir soal-soal gini. Pokoknya di dalam ruang sidang besok semua saksi yang dihadirkan akan dijaga Mahkamah," tegur Saldi ke BW dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di ruang sidang MK, Jakarta, kemarin.
Saldi mengingatkan semua pihak di ruangan sidang MK wajib menciptakan suasana teduh. Ia pun percaya aparat keamanan menjamin keamanan setiap orang yang berada di dalam Gedung MK.
Hakim anggota lain I Dewa Gede Palguna menambahkan sejak MK berdiri pada 2003 tidak pernah ada satu saksi pun yang terancam keselamatannya saat memberikan kesaksian di persidangan.
"Saya ingin sampaikan seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menye-ramkan sehingga seseorang dianggap terancam dalam memberikan keterangannya di MK. Karena hingga saat ini belum ada 1 orang pun yang pernah terancam saat jadi saksi di MK," imbuh Palguna.
BW mengaku mengapresiasi sikap majelis MK untuk memberikan perlindungan kepada saksi selama persidangan. Namun, ia menilai problem ada setelah persidangan.
"Cuman ada orang yang mengatakan, 'Pak saya kayaknya enggak nyaman nanti kalau udah, kalau saya sudah memberikan kesaksian itu, terus apa jaminannya Pak', itu muncul pernyataan-pernyataan," kata Bambang.
Sebelumnya, dalam sidang perdana, Jumat (14/6), tim kuasa hukum 02 mengeluhkan tidak bisa memasukkan 12 truk dokumen barang bukti. Mereka beralasan saat baru satu truk diturunkan, ada pengumuman MK tutup.
Palguna lantas menegur tim hukum 02. Ia mengingatkan waktu pelayanan di MK sampai pukul 17.00 WIB. Kendati begitu, kerap diundur hingga pukul 19.00 dan segala bukti yang masuk pasti akan diverifikasi.
"Bahwa ada ditarik kembali karena mengatakan, 'kami agak capek' nah itu soal lain. Jadi seolah-olah jangan Mahkamah yang keliru," tandas Palguna. (Uta/Ins/Faj/P-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved