Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) beranggapan, pemindahan narapidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin ke Nusakambangan dengan kategori maximum security mampu meminimalisasi terjadinya pelanggaran di dalam lapas.
"Kategori maximum security ini diharapkan dapat mengurangi risiko pengulangan tindak pidana korupsi, diantaranya adalah penyalahgunaan izin keluar atau berobat, kunjungan ke napi lebih terbatas, hanya diperbolehkan keluarga inti dan tidak ada kontak fisik dengan pihak yang mengunjungi karena terhalang kaca dan lokasi kunjungan terpantau CCTV," imbuh juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/6).
"Menghilangkan risiko masuknya barang terlarang karena sejak di pelabuhan penyebrangan sudah dilakukan penggeledahan," sambungnya.
Pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan dengan kategori maximum security dinilai tepat lantaran tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Selain itu, lapas dengan kategori maximum security, kata Febri, dapat pula meminimalisasi adanya upaya lobi tahanan kepada petugas seperti yang pernah terjadi di Lapas Sukamiskin yang melibatkan Kepala Lapas.
Baca juga: Ratna tak Sangka Kebohongannya Berdampak Hukum
"Sehingga sangat logis jika mereka (napi korupsi) ditempatkan di lapas maximum security tersebut," tukasnya.
Lebih jauh, aturan pemindahan napi korupsi itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Nomor 35 Tahun 2018 Pasal 14 Ayat (2) huruf a.
Tim Litbang KPK, kata Febri, telah mendatangi langsung 23 lapas dan rutan di Jakarta, Sumatra Utara, Nusakambangan, Semarang, Bali, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Kegiatan itu juga dilakukan untuk membantu Kementerian Hukum dan HAM melakukan perbaikan dalam pengelolaan lapas.
"Ini bagian dari pencegahan korupsi pasca OTT terhadap Kalapas Sukamiskin dan berulangnya muncul fakta-fakta narapisana korupsi yang berada di luar lapas. Semestinya pihak Kementerian Hukum dan HAM lebih terbuka dan serius melakukan perbaikan, termasuk rencana pemindahan napi korupsi ke lapas Nusakambangan tersebut," jelas Febri. (OL-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Delegasi internasional WCPP 2026 mengapresiasi praktik pemasyarakatan berbasis kearifan lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem, Bali.
Kolaborasi antara Polres Lampung Utara, Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba.
Lapas Kelas IIB Banjarbaru menggelar penggeledahan blok dan tes urine bersama APH dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 guna mewujudkan Zero Halinar.
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved