Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman optimistis pihaknya telah menjawab seluruh gugatan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Termasuk tudingan adanya kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
"Saya cukup optimistis jawaban yang disampaikan KPU sebagai pihak termohon cukup mampu menjawab semua dalil yang diajukan pemohon," kata Arief usai break sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (18/6).
Lebih lanjut ia mengatakan, "Kita kan tadi sudah jelaskan tidak ada (kecurangan) terstruktur yang melibatkan penyelenggara pemilu. Masif juga tidak ada karena wilayahnya terbatas. Kemudian (kecurangan) sistematis enggak ada juga. Jadi, menurut saya kita cukup mampu jelaskan semuanya."
Baca juga: KPU Minta MK Tolak Seluruh Gugatan BPN
Meski menjawab gugatan BPN, di awal persidangan, kuasa hukum KPU Ali Nurdin menyatakan pihaknya keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan BPN Prabowo-Sandi.
"Kami menjawab permohonan ini sebagai bagian dari penghormatan kami kepada Mahkamah. Walau pun sejak awal kami menolak untuk dibacakan, tapi Mahkamah (mengizinkan BPN) membacakan gugatanya. Kami hormati itu dan kami jawab," tandas Arief. (OL-2)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved