Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU Sebut Masalah DPT yang Digugat 02 Sudah Selesai

Insi Nantika Jelita
18/6/2019 12:06
KPU Sebut Masalah DPT yang Digugat 02 Sudah Selesai
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

BADAN Pemenangan Nasional (BPN) mempersoalkan masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019. Menurut Ketua Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin, persoalan tersebut sudah diselesaikan bersama-sama antara pihak KPU dan BPN bersama Bawaslu.

"Dalam catatan termohon, tercatat ada tujuh kali koordinasi antara termohon dengan pemohon. Termohon (KPU) telah menindaklanjuti seluruh laporan pemohon. DPT yang dipersoalkan pemohon merupakan persoalan yang sudah diselesaikan secara bersama-sama sejak awal antara termohon, pemohon, dan pihak Bawaslu," ujar Ali dalam persidangan MK, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

KPU, menurut Ali, telah melakukan pengolahan data, berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri, serta mengadakan rapat koordinasi dengan KPU Provinsi dan kabupaten/kota.

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi-Amin Tuding Klaim Kemenangan 02 Imajinatif

"Selain itu, melakukan verifikasi faktual dengan metode sampling, konsultasi dengan ahli demografi dan ahli statistik. Serta melakukan pencocokan dan penelitian terbatas berdasarkan kesepakatam rapat antara termohon dengan peserta pemilu," jelas Ali.

Menurut Ali, pada intinya, semua data yang dipermasahkan BPN telah dilakukan verifikasi secara bersama antara termohon, pemohon, Bawaslu dan pihak terkait dengan persoalan DPT telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pemilu 2019. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya