Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jawaban KPU atas Gugatan BPN Setebal 300 Halaman

Insi Nantika Jelita
18/6/2019 10:14
Jawaban KPU atas Gugatan BPN Setebal 300 Halaman
Ketua tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan membacakan jawaban atas perbaikan gugatan yang sudah diajukan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Hari ini, Selasa (18/6). merupakan sidang lanjutan persidangan sengketa Persilisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.

"Yang jelas 12 juni lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat. Sekarang jawaban kita 300 halaman," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6).

Menurutnya, pihaknya akan menyampaikan jawaban untuk menjawab dalil dari pemohon.

Baca juga: Yusril Sudah Siapkan Jawaban Atas Permohonan Kubu Prabowo-Sandi

Hashim mencontohkan pihaknya akan menjawab seperti tudingan adanya data pemilih siluman, lalu soal Situng dan tudingan adanya daftar hadir pemilih (C7) yang sengaja dihilangkan oleh KPU.

"Kalau yang dituduhkan soal DPT, ya kita jawab soal DPT. Daftar hadir berpengaruh terhadap suara apa nggak, makanya kalau enggak relevan ngapain ditanggapi. Yang relevan-relevan saja," ujar Hasyim.

Lebih lanjut, ia menambahkan, "KPU optimis sejak awal. Ada enggak ada perbuhaan gugatan, KPU optimis hadapi gugatan."  (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya