Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDERET gugatan yang dibacakan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait dengan sengketa hasil Pilpres 2019 dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/5), dianggap tidak jelas oleh Komisi Pemilihan Umum.
Salah satunya tudingan adanya 2.984 tempat pemungutan suara siluman dan penggelembungan suara sebesar 22 juta. “Ada tuduhan manipulasi suara, data siluman, KPU dalam jawaban bisa juga bertanya dalam permohonan ada enggak sih manipulasi suara itu. Di tingkat apa? Apakah tingkat TPS, kecamatan, atau provinsi? Kalau memang enggak ada (ditemukan kecurangan), KPU menyatakan permohonan (BPN) absurd, tidak jelas,” ujar komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, kemarin.
Angka 22 juta data pemilih siluman yang dituding menguntungkan pasangan capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu berasal dari 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) invalid plus tudingan 5,7 juta data pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) yang bertambah pada saat hari H pemungutan suara. “Pertanyaannya, pernah enggak kita verifikasi di lapangan? Sejauh yang kami ketahui kita (sudah) verifikasi bersama-sama baik dari BPN 02, TKN 01, Bawaslu juga ada,” jelas Hasyim Asy’ari.
Menurut Hasyim, pihaknya akan membacakan jawaban gugatan BPN yang berkaitan dengan KPU pada sidang hari ini. Pasalnya, dalam 15 perbaikan permohonan kubu 02, banyak ditujukan ke pihak 01.
“Misalnya, tuduhan ada keterlibatan TNI, Polri, lalu ada pengerahan aparat ASN (dalam gugatan BPN), ini kan di luar otoritasnya KPU. Itu berarti kemungkinan dijawab pihak terkait (tim 01),” jelas Hasyim.
Sidang lanjutan kasus perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2019 di MK akan dimulai hari ini pukul 09.00 WIB. Sidang mengagendakan untuk mendengar jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (TKN Jokowi-Amin), keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Tim kuasa hukum Jokowi-Amin kemarin sore menyerahkan jawaban tertulis sebagai pihak terkait ke MK. Jawaban tertulis itu merupakan respons kubu 01 terhadap dalil-dalil tuduhan baru yang sudah dibacakan tim kuasa hukum 02 saat sidang PHPU lalu. Tim 01 juga menambahkan bukti yang sebelumnya hanya 19 menjadi 30 bukti.
Sementara itu, anggota kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Luthfi Yazid, bersama timnya mendatangi MK untuk memberikan 179 bukti.
Dari 12 truk alat bukti yang sudah disiapkan, baru 4 yang sudah dikirimkan ke MK. Di antara bukti itu ialah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dari Provinsi Banten dalam Pemilu 2019 serta berita acara lampiran C1 dari DKI Jakarta dan daerah lain.
Hukum acara
Tim kuasa hukum 01 kembali akan mempersoalkan diakomodasinya perbaikan petitum oleh pihak 02 ke MK. “Kita ingin agar hukum acara MK dapat dijalankan, di mana permohonan untuk pilpres tidak ada ruang untuk melakukan perbaikan permohonan,” kata anggota kuasa hukum 01, Taufik Basari.
Di sisi lain, ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, mengatakan tak peduli dengan tuduhan framing politik teror. Saksi dari pihaknya hanya ingin memastikan mendapat jaminan keamanan. Sebelumnya, ketua tim hukum Jokowi-Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tim kuasa hukum 02 tengah membangun framing politik teror di balik permintaan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Yusril mengatakan isu teror yang dialami saksi 02 dan meminta perlindungan ke LPSK ialah alasan di balik ketidakmampuan menghadirkan saksi di persidangan. LPSK, imbuhnya, hanya melindungi saksi terkait kasus pidana. (Faj/Uta/Jek/X-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved