Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUDINGAN kubu Prabowo-Sandi atau kubu 02 bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) pada Pilpres 2019 yang diajukan pada sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), dinilai sulit dibuktikan.
Menurut anggota kuasa hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Wayan Sudiarta, MK mengadili selisih suara yang harus dijadikan pokok gugatan. Dan itu, kata dia, tercantum dalam PMK pasal 8 ayat 4 tahun 2018. "Harus ada pokok permohonan yang menyangkut selisih suara. Ternyata tidak ada, apa yang dibuktikan? Malah yang diangkat di luar kewenangan MK," ungkapnya, Senin, (17/6).
Lebih lanjut, Wayan menyebutkan, tim hukum kubu 02 bakal mustahil untuk menghadirkan bukti dalam persidangan selanjutnya. Dengan selisih sebesar 17 juta suara, menurut Wayan, mustahil membuktikannya. Menurut dia, permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres, tidak bisa dibandingkan dengan sengketa yang terjadi di kabupaten, karena melingkupi wilayah yang sangat luas. Wayan tidak ingin mendahului putusan hakim, namun ia memiliki dasar argumen mengenai kemustahilan yang bisa dihadirkan kuasa hukum 02 di persidangan.
"Pertama, kuasa hukum pemohon dalam persidangan memberikan pernyataan tidak bersedia menanggung beban pembuktian sendiri. Kedua, posita ( bagian yang berisi dalil yang menggambarkan adanya hubungan yang menjadi dasar atau uraian dari suatu tuntutan) terlalu panjang lebar, bagaimana membuktikan posita yang terlalu luas itu?"
"Indikasi pertama, karena kuasa pemohonnya sudah mengelak menjalankan kewajibannya untuk membuktikan dalil-dalilnya dalam suatu pernyataan di persidangan. Azas fundamentalnya, bebannya permohonan harus ke pemohon. Secara tidak langsung dia sendiri sudah tidak mampu, mereka sudah menyatakan ketidak mampuan," imbuh Wayan.
Dari jumlah tujuh petitum menjadi 15, bahkan kata Wayan, yang disebut lampiran sampai saat ini jadi 146. "Padahal teori menyatakan makin ringkas gugatan makin mudah untuk membuktikan dan akan makin sulit dicari celahnya. Ini malah dibuat panjang lebar, tidak ringkas padat, supaya tidak dicari celahnya dengan mudah oleh pihak lawan. Di luar gegap gempita, di dalam (persidangan) sepi bukti," jelas Wayan.
Selain dua indikator itu yang menjadi dasar kemustahilan bukti permohonan 02, Wayan juga menyebutkan, indikasi ketiga yang membuat mustahil gugatan dikabulkan karena pemohon tidak mengangkat selisih suara yang didasarkan pada PMK. (A-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved