Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi tengah membangun framing politik teror di balik permintaan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandi meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Langkah politik hukum yang ditempuh tim Hukum Paslon 02 sebagai bagian dari upaya membangun framing adanya politik teror," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/6).
Dengan politik teror tersebut, lanjut Yusril, tim hukum 02 membangun narasi seolah-olah ada upaya pihak tertentu untuk mengintimidasi saksi dari pihaknya. Sehingga, saksi tersebut pada akhirnya tidak hadir pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) karena takut diteror.
Baca juga: Tak Perlu Takut, Negara Jamin Perlindungan untuk Saksi
Menurut Yusril, pernyataan tersebut digunakan sebagai tameng terhadap kegagalan tim hukum 02 dalam menghadirkan saksi.
"Kami menduga tuduhan ada teror dijadikan instrumen untuk menutupi kegagalan menghadirkan saksi fakta. Bukankah hal ini yang disebut pembunuhan akal sehat," ungkap Yusril.
Pemerintah, imbuh Yusril, telah menjamin setiap saksi pada setiap perkara dengan sistem hukum yang ada. Sehingga, dengan pernyataan tim hukum Prabowo-Sandi tersebut, ia menilai ada upaya membangun persepsi negara tidak hadir dalam memberikan perlindungan bernegara.
"Negara menjamin dan memiliki sistem hukum dalam melindungi saksi pada setiap perkara," pungkasnya.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved