Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sudah Siapkan Jawaban, TKN Siap Jalani Sidang Lanjutan PHPU di MK

Antara
16/6/2019 22:15
Sudah Siapkan Jawaban, TKN Siap Jalani Sidang Lanjutan PHPU di MK
Tim hukum TKN Jokowi-Amin saat sidang PHPU di MK(Antara/Hafidz Mubarak A)

KUASA hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menyatakan pihaknya tidak kesulitan menyiapkan jawaban atas dalil gugatan Pilpres 2019 yang disampaikan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.

"Nggak lah (tidak kesulitan), malah biasa saja," kata Irfan dihubungi

Irfan mengatakan pihaknya malah melihat gugatan kubu Prabowo-Sandi seperti tidak memahami kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diatur UU Pemilu dan Peraturan MK.

Baca juga : Gugatan 02 di MK Dinilai Sebatas Perasaan

Dia menyatakan jawaban atas dalil itu tengah dipersiapkan dan akan disampaikan kepada MK tepat waktu sebelum sidang lanjutan pada Selasa (18/6) digelar pukul 09.00 WIB.

Dia menekankan secara prinsip, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf akan menanggapi dalil gugatan awal Prabowo-Sandi. Sementara dalil perbaikan akan dianggap sebagai tambahan saja.

"Majelis hakim mempersilakan para pihak untuk merespons itu. Majelis tidak menyampaikan apakah harus dijawab keseluruhan atau tidak," katanya.

Sebelumnya MK menerima dalil perbaikan Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6) lalu. MK mempersilakan KPU sebagai termohon, Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan merespons dalil Prabowo. (Ant/OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya