Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai putusan hakim atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 sangat tergantung bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan.
Hakim MK, kata dia, tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan asumsi, tetapi bukti-bukti yang disampaikan para pihak untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.
Hal itu disampaikan Maruarar menanggapi paparan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 di sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," kata Maruarar saat dihubungi, Jumat.
Maruarar menyinggung soal dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang menyebut calon Presiden petahana Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.
Baca juga: Soal Rekonsiliasi, BPN: Kami Fokus di MK, Jangan Tanya Soal Lain
Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP 0% bagi Polri.
"Itu kan kewenangan yang dimiliki presiden untuk meningkatkan kesejahteraan. Lalu seberapa pengaruh dengan hasil suara. Oleh sebab itu saya menilai itu sangat sulit dibuktikan," jelasnya.
Dia juga menyinggung ihwal salah satu petitum yang disampaikan untuk mendiskualifikasi paslon Jokowi-Amin di Pilpres 2019. Maruarar menjelaskan, MK pernah mendiskualifikasi yakni kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Namun, kata dia, kasus itu tidak begitu saja disandingkan dengan sengketa pilpres.
"Kasus kota Waringin itu bisa dibuktikan TSM, tapi lingkupnya terlalu kecil. Pilpres suaranya signifikan. Jika terbukti pelanggaran, apakah bisa mempengaruhi hasil suaranya? Kita lihat saja pembuktiannya," ujarnya. (OL-1)
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved