Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menilai putusan hakim atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden 2019 sangat tergantung bukti-bukti yang disampaikan para pihak di persidangan.
Hakim MK, kata dia, tidak bisa memutuskan hanya berdasarkan asumsi, tetapi bukti-bukti yang disampaikan para pihak untuk mendukung dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonannya.
Hal itu disampaikan Maruarar menanggapi paparan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2019 di sidang perdana PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
"Pelanggaran TSM itu harus memiliki korelasi signifikansi dengan perolehan suara," kata Maruarar saat dihubungi, Jumat.
Maruarar menyinggung soal dalil yang disampaikan tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang menyebut calon Presiden petahana Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.
Baca juga: Soal Rekonsiliasi, BPN: Kami Fokus di MK, Jangan Tanya Soal Lain
Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP 0% bagi Polri.
"Itu kan kewenangan yang dimiliki presiden untuk meningkatkan kesejahteraan. Lalu seberapa pengaruh dengan hasil suara. Oleh sebab itu saya menilai itu sangat sulit dibuktikan," jelasnya.
Dia juga menyinggung ihwal salah satu petitum yang disampaikan untuk mendiskualifikasi paslon Jokowi-Amin di Pilpres 2019. Maruarar menjelaskan, MK pernah mendiskualifikasi yakni kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kotawaringin Barat pada tahun 2010. Namun, kata dia, kasus itu tidak begitu saja disandingkan dengan sengketa pilpres.
"Kasus kota Waringin itu bisa dibuktikan TSM, tapi lingkupnya terlalu kecil. Pilpres suaranya signifikan. Jika terbukti pelanggaran, apakah bisa mempengaruhi hasil suaranya? Kita lihat saja pembuktiannya," ujarnya. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved