Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, kembali menyinggung pokok permohonan milik Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Yusril menilai, MK tidak memiliki kewenangan memeriksa dalil permohonan pemohon yang membawa permasalahan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
"Kami fokus dengan kewenangan MK dalam memeriksa hasil perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dalam hal ini Pilpres. Mengenai persoalan penetapan pencalonan itu sudah ada kewenangan KPU dan Bawaslu," tutur Yusril di gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).
Baca juga: Yakini Proses di MK, Bambang Widjojanto: Ini 2019, Bukan 2014
Yusril melanjutkan, semua pasangan calon presiden dan wakil presiden telah memenuhi syarat. Hal tersebut sudah ditegaskan oleh putusan KPU dan Bawaslu. Yusril mempersilakan jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan KPU dan Bawaslu terkait status pencalonan untuk melaporkan melalui jalur Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau masih tidak puas sampaikan ke PTUN. Kalau pun nanti ada tuduhaan sangkaan melakukan pelanggaran administratif atau pidana maka itu wilayah Gakumdu ya, nanti serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti, nanti kalau perlu bawa ke pidana," tuturnya.
Salah satu poin gugatan sengketa pilpres yang dipermasalahkan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ialah status calon wakil presiden nomor urut 01 KH Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas di dua bank anak perusahaan BUMN. BPN meminta MK mendiskualifikasi kepersetaan Jokowi-Ma'ruf sebagai capresdan cawapres Pilpres 2019. (OL-6)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved