Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ALUMNI Trisakti untuk Jokowi meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan dan memutuskan sengketa Pemilihan Umum Presiden 2019 secara independen dan adil. Semua pihak nantinya diharapkan bisa menerima keputusan MK apapun hasilnya.
"Kami berharap MK menjalankan perannya sesuai aturan yang ada sebagai insitusi yang menyelesaikan sengketa penghitungan suara dalam pemilihan umum," kata Ketua Alumni Trisakti untuk Jokowi Muhanto Hatta, seusai kegiatan halal bihalal bersama Korps Brimob Polri di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6) malam.
Muhanto melanjutkan pihaknya juga meyakini MK bisa independen dalam menyidangkan perkara sesuai ketentuan tanpa terpengaruh tekanan pihak tertentu.
"Kami juga yakin MK tidak akan terpengaruh hal-hal di luar substansi sengketa Pilpres termasuk langkah kubu 02 yang mempertanyakan soal status Cawapres Ma'ruf Amin terkait jabatannya di anak perusahaan milik korporasi BUMN. Sesuai aturan MK hanya menyelesaikan sengketa penghutingan suara," imbuh Muhanto.
Baca juga: Kubu Jokowi-Ma'ruf Serahkan 19 Bukti Sanggahan ke MK
Seperti diberitakan, MK akan memulai sidang perdana gugatan hasil Pilpres 2019, Jumat (14/6) besok. Alumni Trisakti untuk Jokowi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri untuk tidak menimbulkan provokasi dan menyebarkan hoaks selama tahapan sengketa dijalankan.
"Kita sebagai negara hukum tidak ingin negara ini pecah-belah," tambah Muhanto.
Sekjen Alumni Trisakti untuk Jokowi, Sarah Wijanarko, juga mengungapkan aspirasi serupa. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kubu 02 merupakan jalan terakhir dalam proses Pemilu tahun ini. Siapa pun yang memenangkan gugatan harus diterima dengan lapang dada.
"Jika sudah diputuskan siapa yang menang kita harus menerima hasil dan move on. Negara ini tidak bisa maju kalau tetap gontok-gontokan. Kita ingin membangun damai negeri ini," tuturnya. (OL-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved