Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KE-9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapatkan pengawalan tambahan selama sidang sengketa gugatan pilpres dan pileg berlangsung. Pengawalan dilakukan mulai dari rumah dinas hinga rumah pribadi ke 9 hakim MK.
"Kami mulai dari pengamanan yang mulia bapak ibu hakim. Pengawalan dari rumah ke kantor dan di kediaman," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6).
Guntur mengatakan, masing-masing hakim akan mendapat pengawalan empat hingga lima orang personel kepolisian. Terdiri dari satu aide-de-camp (ADC), satu patwal, satu personel di rumah dinas, dan satu personel di kediaman rumah hakim di daerah.
Pengamanan ekstra itu telah dilakukan sejak 20 Mei 2019, dan akan berakhir pada 9 Agustus 2019.
"Bahkan di daerah kami sudah tempatkan patroli untuk mengamankan para yang mulia bapak ibu hakim," ucap Guntur.
Baca juga: Stabilitas Politik Jelang Sidang MK Harus Dijaga
MK akan mulai meregistrasi permohonan peserta pilpres yang mengajukan gugatan pada 11 Juni 2019. Pada tanggal tersebut dilakukan penyampaian akta registrasi perkara konstitusi kepada pemohon, penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberitahuan hari sidang pertama.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
MK secara resmi membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019. Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan. Sementara untuk pileg, MK baru meregistrasi pada 1 Juli 2019. Pileg ditargetkan tuntas pada 9 Agustus 2019. (A-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved