Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Nicholay Aprilindo, mengatakan, pihaknya akan membawa bukti baru yang mengejutkan ketika persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, ia enggan merinci perihal barang bukti tersebut. Ia meminta semua pihak tinggal mengikuti persidangan di MK nantinya.
"Bukti baru pasti ada, masih banyak bukti baru lain dan kita tidak bisa merinci bukti tersebut. Pada saat pembuktian di persidangan, teman-teman lihat sendiri pasti akan tercengang," kata Nicholay, ketika ditemui di Media Centre Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Nicholay mengatakan 51 alat bukti yang dilampirkan ketika mengajukan gugatan ke MK sebagai prasyarat permohonan. Sehingga, hal tersebut belum menjadi acuan bagi semua pihak untuk menyimpulkan hasil gugatan yang pihaknya ajukan.
Baca juga: TKN Sebut Prabowo tidak Pentingkan Upaya Rekonsiliasi
"Kemarin kita di-bully karena hanya mengajukan 51 alat bukti itu. Perlu diketahui, itu sebagai pengantar, prasyarat mendaftar di MK," kata Nicholay.
Lebih lanjut, Nicholay mengatakan pihaknya tentu menyiapkan alat bukti yang mampu mengabulkan permohonan atau gugatan hasil Pemilihan Umum Presiden 2019. Ia mengaku tambahan alat bukti nantinya bisa berdampak signifikan dan dapat membuktikan adanya penggelembungan suara dan kecurangan yang ada.
"Tentunya alat bukti dapat mencapai jumlah selisih hasil Pilpres itu. Ngapain kita maju ke MK, kalau kita tidak punya alat bukti. Logika di situ saja," kata Nicholay. (OL-1)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved