Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAUTAN berita di media massa yang jadi salah satu bukti permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai pendiri Network fo Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Navis Gumay tidaklah cukup untuk berperkara di Mahkamah Konstitusi.
Mantan pelaksana tugas ketua Komisi Pemilihan Umum itu menegaskan, perlu ada bukti yang lebih rinci untuk menguatkan argumentasi Prabowo-Sandi yang menyebut adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
"Misalnya, kalau mereka menduga ASN curang atau terlibat, ya itu harus ditunjukkan betul siapa, gubernur, bupati atau pejabat daerah mana. Kemudian harus ada dokumen yang misalnya mengatakan bahwa ASN itu mengharuskan pemilih mencoblos paslon tertentu," kata Hadar.
Selain dokumen yang menunjukkan kecurangan, bukti berupa video, rekaman suara atau gambar juga dapat menunjang alat bukti penggugat dalam sidang PHPU di MK.
Baca juga : Fadli Zon: Kliping Berita Hanya Petunjuk
"Jadi tidak cukup hanya karena diberitakan di satu koran atau media online atau televisi bahwa ada gubernur yang mengarahkan seluruh bawahannya; dari berita itu tidak cukup," tegasnya.
Meski demikian, Prabowo-Sandi lewat Badan Pemenangan Naional (BPN) masih punya waktu untuk memperbaiki materi gugatan. Hal itu pun nantinya akan diingatkan oleh majelis hakim MK pada sidang pendahuluan.
"Perkiraan saya (gugatan BPN) akan diregister, tapi nanti ada sidang pendahuluan. Di sidang itu, perkiraan saya, akan ada usulan dari MK untuk menambah bukti yang betul-betul valid dan betul-betul terjadi," ujarnya.
Tim Kuasa Hukum BPN telah menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Gedung MK pada Jumat malam (24/5). Dalam puluhan bukti dugaan kecurangan pemilu tersebut, antara lain berupa tautan berita di sejumlah media massa.
Berkas permohonan gugatan tersebut saat ini sedang diverifikasi oleh MK, sebelum mendapatkan nomor registrasi perkara yang dijadwalkan pada 11 Juni. (Ant/OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved