Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jubir KPK Enggan Ungkap Keterlibatan Muliaman di Kasus Century

M Ilham Ramadhan Avisena
27/5/2019 18:55
Jubir KPK Enggan Ungkap Keterlibatan Muliaman di Kasus Century
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Muliaman D Hadad setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).(MI/Mohamad Irfan)

JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengungkapkan, pemeriksaan kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Muliaman Darmansyah Hadad, ialah terkait penyelidikan kasus tindak pidana korupsi Bank Century.

"Tadi saya cek ke tim ada kebutuhan permintaan keterangan (terkait kasus Century). Kalau didalami terkait apa, belum bisa saya sampaikan karena masih dalam proses penyelidikan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5).

Baca juga:  KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Jepara

Muliaman juga pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia merupakan salah satu nama calon Dewan Komisioner OJK yang dipilih langsung oleh presiden pada Mei 2012. Saat ini, Muliaman menjadi Duta Besar Republik Indonesia untuk Swiss merangkap Liechtenstein.

KPK, lanjut Febri, telah memintai keterangan 36 saksi terkait dengan kasus ini. Mereka berasal dari unsur pejabat BI, LPS, dan pihak swasta.

"Nanti tentu kami akan mempelajari lebih lanjut dari pemeriksaan dan dokumen lain dalam dugaan tindak pidana korupsi Century," lanjut Febri.

Penyidik KPK telah meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Selain itu, penyidik KPK juga telah meminta keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di LP Sukamiskin. KPK saat ini tengah melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan putusan sidang Budi Mulya.

Dalam putusan di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Budi sudah divonis 15 tahun penjara dan disebut melakukan korupsi bersama-sama di antaranya dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah. Kemudian, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI. Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, serta Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Mir/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya