Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Buron Korupsi Bank Century Dibekuk

Golda Eksa
31/10/2019 09:00
Buron Korupsi Bank Century Dibekuk
Jaksa Agung Muda Inteljen Jan Samuel Maringka.(MI/RAMDANI)

BURONAN terpidana kasus korupsi Bank Century, Stefanus Farok Nurtjahja, diringkus tim intelijen gabungan kejaksaan. Stefanus yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan buron sejak 2014 diamankan tanpa perlawanan saat berada di sebuah rumah makan di kawasan Jakarta, Selasa (29/10) petang.

Jaksa Agung Muda Inteljen Jan Samuel Maringka mengatakan, Stefanus Farok dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014. Namun, sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri. "Atas perbuatannya, Stefanus Farok Nurtjahja dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Jan Maringka, kemarin.

Disebutkan, dalam putusan itu, Stefanus bersama kedua terdakwa lainnya, yaitu Raden Mas Johannes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah telah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro. Fulus tersebut diketahui berasal dari mantan bos Bank Century Robert Tantular, terpidana kasus TPPU, penggelapan, dan penipuan.

Pascapenangkapan itu Stefanus langsung digelandang ke Lapas Salemba, Jakarta. Ia pun wajib menjalani pidana yang telah dijatuhkan pengadilan atas perbuatannya tersebut.

Menurut Maringka, penangkapan Stefanus merupakan buah kerja keras tim tangkap buron (Tabur) 31.1 yang diluncurkan pada Januari 2018 dan menjadi buron ke-346 yang diamankan. "346 buron itu meliputi 207 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode 2018 dan 139 pelaku kejahatan yang ditangkap pada periode Januari-Oktober 2019," kata dia.

 

Berikan solusi

Terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran Korps Adhyaksa yang menangani perkara korupsi untuk tidak sekadar memidanakan pelaku dan mengembalikan kerugian negara. Ia meminta para jaksa juga memberikan solusi perbaikan sistem agar praktik lancung itu tidak dilakukan kembali. "Berimbang itu antara pendekatan pencegahan (preventif) dan penindakan (represif). Kedua, pendekatan ini harus sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional," ujarnya.

Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) itu, menambahkan bahwa pendekatan hukum yang dilakukan jaksa pun sedianya tetap mendukung investasi di pusat dan daerah. "Para jaksa jangan mencari-cari kesalahan administrasi maupun perizinan demi mendapatkan keuntungan pribadi," tegasnya.

Di sisi lain, terang dia, jajaran Kejaksaan RI juga wajib meningkatkan peran dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset milik BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah. Diharapkan, aset yang terbengkalai atau dikuasai pribadi maupun pihak lain dapat dipulihkan serta difungsikan kembali sesuai peruntukannya.

Di era digitalisasi, imbuhnya, jaksa juga wajib memanfaatkan sarana informasi teknologi (IT) guna mendukung kinerja kejaksaan secara serius dan sungguh-sungguh. "Saya berharap melalui sistem IT tersebut kejaksaan dapat memberikan transparansi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tutup Burhanuddin. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya