Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Setop 36 Perkara, BLBI-Century tidak Termasuk

Cahya Mulyana
21/2/2020 08:40
KPK Setop 36 Perkara, BLBI-Century tidak Termasuk
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.(MI/MOHAMAD IRFAN)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menghentikan 36 perkara pada tahap penyelidikan. Perkara-perkara tersebut, menurut komisioner KPK Lili Pintauli Siregar, tidak ada yang terkait dengan kasus megakorupsi bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan kasus Bank Century.

"Belum ada itu. Seingat saya," ujar Lili, kemarin, saat dimintai konfirmasi oleh Media Indonesia tentang ada atau tidaknya kedua kasus itu dalam perkara yang dihentikan.

Lili mengaku tidak hafal nama-nama perkara yang dihentikan. Namun, ia mengakui terdapat perkara-perkara yang sudah lebih dari empat tahun sehingga sulit mendapatkan bukti. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penghentian 36 perkara tersebut untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum.

"KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akun_tabilitas pada publik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang KPK," kata Ali di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan penghentian perkara di tahap penyelidikan bukan merupakan praktik baru yang dilakukan KPK. "Data lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak total 162 kasus," ucapnya.

Lebih lanjut, Ali memaparkan dalam proses penyelidikan terdapat kemungkinan sebuah perkara ditingkatkan ke penyidikan atau tidak dapat dilanjutkan ke penyidikan. Ketika di tahap penyelidikan ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan.

"Dan, sebaliknya sebagai konsekuensi logis, jika tidak ditemukan hal tersebut maka perkara dihentikan penyelidikannya," imbuh Ali.

Ia juga menyebutkan penghentian itu dilakukan karena Pasal 40 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 melarang KPK menghentikan penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu, pada tahap penyelidikan KPK wajib memastikan seluruh kasus yang naik ke penyidikan memiliki bukti yang kuat.

"Sama halnya dengan pascapemberlakuan UU KPK yang baru. Meskipun UU Nomor 19 Tahun 2019 membuka ruang secara terbatas bagi KPK untuk menghentikan perkara di tingkat penyidikan dan penuntutan, KPK tetap wajib menangani perkara secara hati-hati," ujar dia.

Ali juga mengatakan Pasal 40 UU No 19 Tahun 2019 menyebutkan penghentian penyidikan dapat dilakukan jika belum selesai dalam jangka waktu dua tahun. (Cah/Rif/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya