Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9). Ia hendak kabur ke Kuching, Malaysia, pada saat masih memiliki tunggakan pembayaran utang BLBI kepada negara.
Merespons itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, membeberkan bahwa Kejagung tak turut serta dalam pengejaran tersebut.
“Saran saya sebaiknya dikonfirmasi ke Kemenkeu sebagai Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” tutur Harli, Selasa (10/9).
Baca juga : Aneh, Usai Ditangkap Imigrasi Keberadaan Buronan BLBI Marimutu Sinivasan Misterius
“Yang ada Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Sesuai Keppres No 6 tahun 2021, yang Ketua Satgasnya Dirjen Kekayaan Negera Kemenkeu,” ujarnya.
Sebelumnya, Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan seorang Warga negara Indonesia (WNI) Marimutu Sinivasan, 87, pada Minggu sore (8/9).
Marimutu adalah pemilik Grup Texmaco yang mendapatkan dana BLBI dari pemerintah pada masa krisis keuangan 1997-1998 silam dan menjadi debitur dengan utang terbesar hingga Rp80 triliun. Grup itu sempat meminta utang dicicil mulai Februari 2022, tetapi ditolak pemerintah.
Baca juga : Buron BLBI Ditangkap Jelang Kabur ke Malaysia
Saat petugas konter melakukan pemindaian paspor, dirinya mendapati bahwa paspor Marimutu identik cekal 100%.
Marimutu kemudian diarahkan untuk pemeriksaan lanjutan dan pendalaman dengan pejabat Imigrasi yang berwenang, dan terkonfirmasi bahwa Marimutu masuk dalam daftar cekal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, Marimutu merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Baca juga : Menangkan Kasasi Satgas BLBI, Kinerja Hakim Agung Yulius Diapresiasi
Ia didaftarkan ke dalam subjek pencegahan atas permintaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dikarenakan yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban terhadap piutang negara.
Dengan teknologi sistem perlintasan imigrasi yang sudah terintegrasi sampai ke perbatasan/pelosok, rencana Marimutu keluar dari wilayah Indonesia berhasil digagalkan.
Selain status pencekalan, sistem migrasi juga dapat mendeteksi apabila seorang pelintas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol.
“Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Silmy Karim, Senin (9/8/2024). (P-5)
Pihak Imigrasi mengamankan 29 warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dalam operasi gabungan di kawasan Marina City Waterfront, Batam.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan sedikitnya 13 warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi hendak menunaikan ibadah haji ilegal.
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan Malaysia yang diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal di Batam.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mencatat selama periode Januari–Maret 2026 penerbitan paspor baru sebanyak 2.869 pemohon.
Ditjen Imigrasi menyerahkan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD ke Kejaksaan RI setelah berkas penyidikan mereka dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (8/4).
Calon Sekretaris Keamanan Dalam Negeri AS, Markwayne Mullin, menjalani uji kelayakan yang panas. Ia berjanji akan mengubah pendekatan penegakan imigrasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Saat menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, HS memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya yang terafiliasi dengan PT AKT.
Tiga tersangka baru ditetapkan dalam perkara yang berjalan sejak 2016 hingga 2025.
Kejagung menegaskan akan terus melakukan pendalaman untuk mencari bukti terkait kasus ini.
Bazar ini digelar untuk memaksimalkan penyelesaian masalah aset yang sulit dijual karena rendahnya respons masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved