Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM menolak permintaan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mendesak KPK meneruskan penanganan kasus skandal Bank Century. MAKI dinilai tidak mempunyai keduduk-an hukum dalam sidang praperadilan.
"Mengadili, satu, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima. Dua, menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata hakim Haruno Patriadi saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Hakim menolak gugatan lantaran izin masa berlaku organisasi massa (ormas) yang dimiliki MAKI sudah habis sejak 2017. MAKI sudah bukan lagi ormas yang mempunyai kedudukan hukum mengajukan gugatan.
Kuasa hukum MAKI Kurniawan segera mengurus perpanjangan izin organisasinya. Begitu izin diperpanjang, MAKI segera mengajukan kembali gugatan yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kurniawan mengatakan gugatan ini dilakukan agar KPK bisa mempercepat kasus Century ke meja hijau. Pasalnya, berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang baru disahkan, KPK diperbolehkan mengeluarkan surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3).
Lembaga Antirasuah punya batas waktu dua tahun untuk mengeluarkan SP3. MAKI ingin masa waktu dua tahun ini dimanfaatkan untuk melimpahkan berkas ke pengadilan.
MAKI menggugat KPK karena tidak menjalani putusan praperadilan terkait tindak lanjut penanganan skandal Bank Century.
Kuasa hukum KPK, Firman Kusbianto menilai dalil yang diajukan MAKI tidak berdasarkan hukum. "Dalil pemohon keliru, tidak beralasan, dan tidak berdasarkan hukum," ujarnya. (Iam/P-1)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved