Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGKA permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pemilu Legislatif 2019 mengalami penurunan.
Menurut Ketua Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, para caleg mengalami kesulitan administratif dalam mengumpulkan bukti untuk disengketakan di Mahkamah Konstitusi.
“Berbeda dengan pemilu sebelumnya, kali ini tidak terlalu berani mengajukan sengketa ke MK,” katanya di Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, saat ini para caleg harus mendapatkan rekomendasi dari pengurus pusat partai politik agar bisa mengajukan gugatan.
Sementara waktu yang dibutuhkan untuk mengurus gugatan tidak terlalu lama.
“Akibatnya kita melihat sengketa internal antarcaleg dalam satu parpol tidak banyak lagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, problem pemilu serentak menyebabkan elite parpol lebih fokus memperhatikan pilpres ketimbang pileg. Di lapangan, para caleg juga kesulitan mendapatkan data valid yang dijadikan bukti.
“Dengan data seadanya, tentu mereka tak berani mengajukan gugatan. Belum lagi mereka harus keluarkan biaya. Makanya mereka jadi ragu untuk menggugat,” paparnya.
Berdasarkan hasil pemantauan KoDe Inisiatif per 25 Mei 2019, MK menerima 341 permohonan. Peneliti KoDe Inisiatif, Rahma Mutiara, mengungkapkan jumlah itu mengalami penurunan dari 722 di Pemilu 2009 dan 901 permohonan pada Pemilu 2014.
“Tahun ini, angka itu turun menjadi 469 permohon-an saja. Tahun ini terendah pengajuan permohonannya,” jelas Rahma.
Rahma menyebutkan, permohonan sengketa paling banyak diajukan calon anggota legislatif DPRD kabupaten/kota sebanyak 215 permohonan. Diikuti permohonan caleg DPRD provinsi sebanyak 110.
Kemudian, sebanyak 71 permohonan berasal dari caleg DPR RI dan 11 permohonan di tingkat DPD. Sebanyak 36 permohonan tidak mencantumkan wilayahnya.
Menyoal tentang sengketa yang diajukan, Rahma mengatakan hal itu banyak terjadi di tingkat DPRD kabupaten. Papua menjadi provinsi paling atas terkait sengketa DPRD kabupaten dengan 41 permohonan.
“Kemudian diikuti Sumatra Utara dengan 15 permohonan dan Jawa Barat 13 permohon-an,” tukasnya.
Tidak meyakinkan
Terkait dengan gugatan yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK, Veri menilai materi permohonan yang diajukan tim kuasa hukum pasangan no urut 02 tidak cukup membuktikan apa yang disebut dengan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pasalnya, materi pendukung dari permohonan yang diajukan hanya berdasarkan link pemberitaan media.
“Padahal dalam persidangan sengketa pilpres ini, pemohon bukan hanya menyajikan permohonan dengan baik, melainkan juga pembuktian dan strategi hukum yang digunakan di persidangan,” ujarnya.
Ia menyayangkan bila pendukung permohonan hanya berdasarkan link pemberitaan media.
“Saya agak kurang yakin kalau kemudian dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media, agak sulit kemudian untuk bisa dikabulkan di Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Meski demikian, ungkapnya, hal itu bukan berarti hakim konstitusi pasti menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi. “Yang penting ada bukti kuat dan kesinambungan dengan apa yang dikatakan TSM selama ini,” tukasnya. (P-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved