Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan Capres 01 yang dilayangkan oleh Badan Pemenangan naisonal Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi adalah sesuatu yang sifatnya normatif dan tidak perlu ditanggap berlebihan.
"Tuntutan itu sifatnya normatif saja tidak ada hal yang sangat luar biasa. Pemohon kan pasti menginginkan putusan maksimal dalam hal ini diskualifikasi pasangan calon dan meminta MK menetapkan pasangan Capres 02 sebagai Capres-Cawapres terpilih. Ya itu normatif saja sifatnya," ujar Refly kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (26/5).
Ia menambahkan, meskipun tuntutan yang diajukan pemohon adalah sesuatu yang maksimal, Hakim MK tetap menyidangkan sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Baca Juga : 70% Permohonan Kubu Prabowo malah Persoalkan MK
"Memang untuk Presiden kan belum pernah ada keputusan seperti ini. Pernah ada konteks Pilkada. Paling misalnya pemungutan suara ulang tapi diskualifiksasi tidak pernah kalau tidak mau dibilang hampir mustahil," ujar Refly.
Diketahui Prabowo-Sandi dalam salah satu gugatanya ke MK memohon MK membatalkan atau mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pilpres 2019.
"Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024," bunyi permohonan kelima dalam berkas gugatan. (OL-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved