Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEMALAM, Jumat (24/5), Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah mengajukan gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Diakui Ketua Tim Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW) pihaknya mengalami hambatan saat menuju ke MK sehingga datang larut malam.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara BPN Andre Rosiade, membenarkan pernyataan BW bahwa pihaknya kesulitan saat menuju ke MK karena banyak jalan yang ditutup oleh aparat keamanan.
"Kita sudah datang ke MK semalam. Ada kendala teknis, jalan ditutup dimana-mana oleh aparat. Perjuangan luarbiasa kita kesana. Rezim paranoid ini," ujarnya di D'Consulate Resto, Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (25/5).
Andre kemudian mengaku salah satu Tim kuasa hukum BPN Denny Indrayana juga mengalami kesulitan untuk sampai ke MK karena harus memutar jalan. Selain itu, ia juga menyebut pemerintah paranoid dengan membatasi media sosial sehingga merusak demokrasi pasca kerusuhan 22 Mei.
Baca juga: BPN Klaim Punya 54 Alat Bukti Kecurangan Pemilu
"Rezim panik dengan membatasi media sosial. Menurut saya in gara-gara Pemerintah kerjasama dengan Tiongkok jadi membatasi media sosial," kata Andre.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto sempat mengadu kepada panitera Mahkamah Konstitusi (MK) banyak menerima hambatan. Ia mengaku sepanjang perjalanan dirinya menuju MK banyak menerima pencegatan.
"Kami percaya, MK akan menjadi bagian penting, walupun dalam proses ke sini (MK), luar biasa sekali effortnya harus dicegat dimana-dimana," ucap BW di Gedung MK semalam. (OL-7)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved