Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem mendaftarkan gugatan terkait hasil Pemilihan Legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi, kemarin. Gugatan itu dilakukan sebagai upaya hukum Partai NasDem mencari keadilan terhadap hasil pileg yang berpeluang bisa dimenangi di MK.
"Kita bergerak ke MK untuk mendaftar sebelum batasnya Jumat (24/5) dini hari," kata Wasekjen DPP Partai NasDem Hermawi Taslim di Jakarta, kemarin.
Hermawi memastikan pihaknya akan mendaftarkan gugatan yang memiliki cukup bukti dan dipastikan bisa menang. "MK itu kan harus bawa bukti yang cukup," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MK memberi kesempatan untuk pemohon mengajukan gugatan pemilihan legislatif (pileg) hingga dini hari tadi pukul 01.46 WIB. Sementara itu, gugatan untuk pemilihan presiden (pilpres) hingga hari ini pukul 24.00 WIB. Sidang gugatan pileg diperkirakan selesai pada 9 Agustus 2019.
Hingga pukul 19.45 kemarin, MK sudah menerima 31 permohonan gugatan. Berdasarkan pantauan Media Indonesia di laman resmi MK, terdapat 29 gugatan hasil DPR/DPRD dan 2 gugatan perkara hasil DPD. Adapun daerah yang digugat perihal hasil pileg yakni Maluku Utara, Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Lampung, Sulawesi Tengah, Jambi, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Maluku, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.
Fajar mengatakan basis pengajuan sengketa ini berdasarkan provinsi, bukan daerah pemilihan. Publik, kata dia, bisa mengakses melalui laman resmi di mkri.id. "Dapil belum, tapi kita basisnya provinsi, jadi itu ada beberapa provinsi yang sudah saya sebutkan untuk ajukan sengketa," kata Fajar.
Fajar tak menampik pemohon mengajukan permohonan sengketa di akhir masa pengajuan. Dia berharap pemohon bisa memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mendaftar. "Nanti kita lihat mudah-mudahan tidak sampai mepet-mepet betul gitu, ya," pungkasnya. (Faj/Ths/Medcom/P-4)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved