Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi masih melakukan rapat untuk mempersiapkan materi gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Karena itu, Kamis (23/5) ini, BPN tak jadi mengajukan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saat ini tim hukum sedang ada pertemuan, dan sudah dicek bisa mengajukan ke MK besok (Jumat, 24/5)," kata juru bicara BPN Andre Rosiade di Jakarta, Kamis (23/5).
Dirinya telah menghubungi Ketua Tim Hukum BPN, Rikrik Rizkian, dan baru besok akan mendaftarkan gugatan ke MK. Menurut dia, Tim Hukum sudah berkoordinasi ke MK, dan ternyata batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (24/5).
Baca juga: BPN akan Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5).
Dia pun mengatakan BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian dan terdiri dari Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.(OL-5)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved