Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN calon presiden (cawapres) dan wakil presiden (wapres) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi waktu 3x24 jam kepada tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) sebagai batas akhir pelaporan gugatan ke MK. Batas waktu 3x24 jam tersebut terhitung sejak 21 Mei 2109 pukul 1.46 WIB. Artinya Prabowo-Sandi memiliki waktu pengajuan gugatan hingga 24 Mei 2019 dini hari.
"Bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5).
Jika Prabowo-Sandi melewati batas waktu pelaporan tersebut, berdasarkan konfirmasi dari MK, KPU akan menetapkan hasil Pilpres berupa penepatan paslon terpilih yaitu Jokowi - Maruf. Penentapan Jokowi - Ma'ruf akan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) dari KPU.
"Namun, dalam hal terdapat gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK. Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (inkracht)," papar Hasyim.
Sebelumnya, pada Selasa (21/5) dini hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2019. Hasilnya, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan suara sah 85.607.362 atau 55,50 persen. (A-3)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved