Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Selasa (21/5). MK menilai gugatan yang diajukan tidak berlandasan hukum.
“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Baca juga: Presiden Temui Kedatangan Megawati dan Try Sutrisno di Istana
Permohonan uji materi UU No 16/2017 yang diajukan pada Desember 2018 lalu menggugat Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80 A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai, pasal 1 angka 6 sampai 21 UU Ormas bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UU 1945, yaitu berkaitan dengan prosedural sanksi bagi ormas.
Sementara untuk Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80-A, pembubaran ormas dinilai tanpa melalui pengadilan dapat mengakibatkan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan menyebutkan perihal dalil para pemohon yang menyatakan bahwa dihapuskannya sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 UU Ormas telah menghilangkan peran pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap Ormas, hal demikian tidaklah benar.
Sebab, kata Enny, peran pengadilan dalam hal ini tetap ada yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap suatu Ormas melalui pengadilan.
“Bedanya, jika menurut ketentuan sebelumnya peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan pada saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir,” kata Enny.
Enny menjelaskan, mekanisme pencabutan izin ormas dalam UU Ormas semata-mata menggunakan alasan sepihak pemerintah tidak benar. Jika pun didasari subjektivitas, dia mengatakan ormas dapat menguji landasan pencabutan izin lewat pengadilan.
“Pertentangan dengan negara hukum baru dapat dikatakan ada apabila tindakan penjatuhan sanksi terhadap suatu Ormas semata- mata dilakukan secara sepihak oleh negara,” jelasnya.
Baca juga: Polisi: Jakarta Siaga I hingga 25 Mei
Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menambahkan Pasal 62 ayat (3) UU Ormas yang mengatur kewenangan pencabutan itu tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabutan badan hukum atau surat keterangan terdaftar ormas.
Pencabutan itu, tambah dia, harus diawali dengan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan berdasarkan indikasi pelanggaran.
“Jenis pelanggaran sanksi administratif juga ditentukan secara jelas dan dirumuskan secara proporsional," ujarnya. (OL-6)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Dosen IPB University, Hirmas Fuady Putra menjelaskan ormas yang memutuskan menerima tawaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus mengutamakan lingkungan dalam pengoperasian tambang.
Pro dan kontra juga akan terjadi dikalangan internal sendiri dimana sebagian dari pemuda-pemuda ormas ini yang masuk serta aktif di lembaga non pemerintah dibidang lingkungan.
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah resmi menyatakan bakal ikut mengelola pertambangan dari izin usaha pertambangan (IUP) yang diberikan pemerintah.
KETUA Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah Azrul Tanjung mengakui bahwa pihaknya menerima tawaran untuk mengelola tambang dari pemerintah.
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
menyambut baik rencana Muhammadiyah menerima izin usaha pertambangan (IUP). MUI hanya berpesan agar pengelolaan tambang tidak berdampak negatif terhadap lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved