Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU No 16/2017 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas), Selasa (21/5). MK menilai gugatan yang diajukan tidak berlandasan hukum.
“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Konstitusi, Anwar Usman, saat membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Baca juga: Presiden Temui Kedatangan Megawati dan Try Sutrisno di Istana
Permohonan uji materi UU No 16/2017 yang diajukan pada Desember 2018 lalu menggugat Pasal 1 angka 6 sampai 21, Pasal 59 ayat 4 huruf C, Pasal 62 ayat 3, Pasal 80 A dan Pasal 82 ayat 1 dan 2.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Perkumpulan Hidayatullah, dan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Penggugat menilai, pasal 1 angka 6 sampai 21 UU Ormas bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UU 1945, yaitu berkaitan dengan prosedural sanksi bagi ormas.
Sementara untuk Pasal 62 ayat 3 dan Pasal 80-A, pembubaran ormas dinilai tanpa melalui pengadilan dapat mengakibatkan potensi adanya penyalahgunaan wewenang.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, dalam pertimbangan putusan menyebutkan perihal dalil para pemohon yang menyatakan bahwa dihapuskannya sejumlah ketentuan dalam UU Ormas berdasarkan Pasal 1 angka 6 sampai dengan angka 21 UU Ormas telah menghilangkan peran pengadilan dalam penjatuhan sanksi terhadap Ormas, hal demikian tidaklah benar.
Sebab, kata Enny, peran pengadilan dalam hal ini tetap ada yaitu dengan mempersoalkan keabsahan tindakan negara yang menjatuhkan sanksi terhadap suatu Ormas melalui pengadilan.
“Bedanya, jika menurut ketentuan sebelumnya peran pengadilan ditempatkan di awal proses penjatuhan sanksi, sedangkan pada saat ini peran pengadilan ditempatkan di bagian akhir,” kata Enny.
Enny menjelaskan, mekanisme pencabutan izin ormas dalam UU Ormas semata-mata menggunakan alasan sepihak pemerintah tidak benar. Jika pun didasari subjektivitas, dia mengatakan ormas dapat menguji landasan pencabutan izin lewat pengadilan.
“Pertentangan dengan negara hukum baru dapat dikatakan ada apabila tindakan penjatuhan sanksi terhadap suatu Ormas semata- mata dilakukan secara sepihak oleh negara,” jelasnya.
Baca juga: Polisi: Jakarta Siaga I hingga 25 Mei
Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna, menambahkan Pasal 62 ayat (3) UU Ormas yang mengatur kewenangan pencabutan itu tidak bisa dilepaskan dari serangkaian sanksi administratif yang bermuara pada pencabutan badan hukum atau surat keterangan terdaftar ormas.
Pencabutan itu, tambah dia, harus diawali dengan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan berdasarkan indikasi pelanggaran.
“Jenis pelanggaran sanksi administratif juga ditentukan secara jelas dan dirumuskan secara proporsional," ujarnya. (OL-6)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi instruksikan penertiban ormas di perlintasan kereta api ilegal demi keselamatan publik dan kelancaran perjalanan KA.
Wasekjen Garuda MP Akbar Maulana menegaskan bahwa organisasi akan segera melakukan percepatan struktur pasca-deklarasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan agar tidak ada pihak yang memaksa pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang perayaan Idul Fitri.
Unggahan BEM UGM yang menampilkan simbolisasi Presiden Republik Indonesia menuai kritik tajam.
PENGAMAT Transportasi Darmaningtyas mengatakan parkir liar di Jakarta akan menjadi sumber pemasukan bagi organisasi masyarakat (ormas) alih-alih menambah kas daerah.
Pemprov DKI tegas melarang sweeping rumah makan oleh ormas selama Ramadhan. Gubernur Pramono Anung ingin Jakarta tetap damai dan harmonis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved