Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api

Naviandri
29/4/2026 19:47
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tindak Ormas Penguasa Pintu Kereta Api
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi instruksikan penertiban ormas di perlintasan kereta api ilegal.(MI/Nurul Hidayah)

GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang menguasai palang pintu perlintasan kereta api ilegal. Langkah tegas ini diambil guna menjamin keselamatan publik dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dari fasilitas yang bukan haknya.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi ormas untuk mengelola perlintasan sebidang secara liar. Ia telah menginstruksikan jajaran kepolisian di tingkat sektor (Polsek) untuk segera membereskan praktik tersebut di wilayah masing-masing.

"Pemerintah akan menindak ormasnya. Kita tindak kan gitu. Di Provinsi Jabar, tidak boleh ada yang menguasai sesuatu yang bukan hak mereka. Tinggal diberesin sama Polsek, hatur nuhun," tegas Dedi Mulyadi di Bandung, Rabu (29/4).

Dedi menyoroti urgensi pengamanan di seluruh perlintasan, baik resmi maupun tidak resmi, untuk mencegah kecelakaan fatal. Ia mencontohkan insiden truk pengangkut air di Cirebon yang menyebabkan masinis mengalami cacat permanen sebagai alarm keras bagi pembenahan infrastruktur keselamatan.

Secara khusus, Gubernur juga menginstruksikan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, untuk segera membangun palang pintu di Jalan Ampera, Bekasi Timur, menyusul kecelakaan taksi yang tertemper kereta. "Saya meminta pembuatan palang pintu tersebut dilakukan dalam waktu dekat. Saya menargetkan waktu sepekan cukup untuk pemasangan," imbuhnya.

Senada dengan Gubernur, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan perlintasan liar. KAI siap menempuh jalur hukum jika ada pihak atau ormas yang menghalangi penutupan perlintasan yang tidak memenuhi syarat keselamatan.

"Selama itu tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjamin keselamatan, maka kami harus tutup. Apakah menutup itu dengan jalur hukum, maka kami akan tempuh," kata Bobby.

Bobby menjelaskan bahwa perlintasan resmi memiliki sistem sensor yang kompleks, bukan sekadar portal manual. Keberadaan perlintasan liar dinilai sangat membahayakan karena menghalangi jarak pandang (visibility) masinis dan berisiko tinggi memicu kecelakaan fatal.

Poin Utama Penertiban:

  • Instruksi kepada Polsek untuk menindak ormas pengelola pintu kereta ilegal.
  • Target pemasangan palang pintu di Jalan Ampera Bekasi dalam waktu satu pekan.
  • PT KAI akan menutup paksa perlintasan liar yang tidak memenuhi standar keselamatan.
  • Pembangunan flyover menjadi solusi jangka panjang untuk menghapus perlintasan sebidang. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya