Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADANYA sinyalemen tak ingin berperkara di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pemilu 2019 dari kubu pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, MK menyebut hal itu sebagai hak pribadi peserta pemilu.
Juru bicara MK Fajar Laksono memandang, penggunaan hak tersebut berpulang kepada sikap masing masing pihak.
"Membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK, itu merupakan hak peserta pemilu. Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja," kata Fajar saat dihubungi, Selasa (15/5).
Medki demikian, ia mengaku tak sepakat dengan pernyataan kubu Prabowo-Sandi yang menyebut punya pengalaman buruk berperkara di MK pada Pemilu 2014. Kubu Prabowo-Sandi menyebut saat itu seluruh berkas yang diajukan tidak semuanya diperiksa dan diproses.
Fajar memastikan, pihaknya akan menelusuri seluruh berkas dan data yang diajukan dalam sidang selama punya relevansi terhadap perkara yang diajukan.
Baca juga : Prabowo Otomatis Akui Hasil Pilpres jika tidak ke MK
"Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, ya pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan. Pasti semua berkas permohonan dan alat bukti yang diserahkan dan dipandang relevan akan dikaji dan dicermati oleh MK," lanjut Fajar.
Fajar menerangkan berdasarkan ketentuan UUD 1945 terkait sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya. MK merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu, termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilu.
Peradilan MK selama ini terbuka untuk umum dan prosesnya dilakukan secara transparan sehingga publik dapat memantau secara langsung.
MK sendiri dalam mengambil keputusannya mendasarkan kepada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim.
"Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, dan alat bukti yang mampu meyakinkan. Silahkan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa pilpres tahun-tahun sebelumnya. Melalui proses persidangan yang terbuka, MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," pungkas Fajar. (OL-8)
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved